Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Usman Mursyid, mantan aktivis 1998 sekaligus tokoh masyarakat Kota Agung Timur, menanggapi polemik penyerahan santunan tambahan kepada keluarga korban tragedi tenggelam di objek wisata Air Terjun Way Lalaan yang disertai surat pernyataan tidak menuntut secara hukum.
Menurut Usman, setiap permintaan yang diajukan dengan penuh harap menunjukkan adanya kebutuhan yang sangat mendesak. Ia menilai, surat pernyataan bermaterai yang disodorkan kepada keluarga korban justru menimbulkan tanda tanya, karena secara hukum peristiwa tersebut tetap berpotensi masuk ranah pidana.
“Kalau memang tidak ada unsur kesalahan, kenapa harus ada surat yang mengikat agar tidak menuntut di kemudian hari?” kata Usman, Senin (19/1/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usman juga menyoroti pengakuan Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus yang membenarkan tidak adanya asuransi jiwa bagi korban di Way Lalaan.
“Padahal, Way Lalaan Kota Agung Timur merupakan wilayah pengembangan wisata yang telah memiliki Perda dan perencanaan wilayah, serta objek wisata milik Pemda yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah,” bebernya.
Menurutnya, objek wisata milik pemerintah seharusnya menjadi contoh bagi pengelola wisata swasta, terutama dalam hal perlindungan pengunjung.
“Maka hematnya menurut saya, tempat wisata yang bayar berkarcis jangan boleh dibuka kalau belum ada asuransinya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa potensi wisata Tanggamus sangat besar dan harus dijaga dengan tata kelola yang baik. Ia mengingatkan agar setiap musibah di kawasan wisata tidak justru menyulitkan wisatawan maupun keluarga korban.
Usman juga menegaskan bahwa kewajiban asuransi sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Karena itu, menurutnya, setiap pengelola objek wisata wajib memberikan perlindungan kepada pengunjung.
“Kita tidak begitu berkepentingan terhadap pidananya. Meski tidak ada asuransi, seharusnya tanggung jawab menyesuaikan dengan standar perlindungan asuransi tersebut. Aturan dan pelayanan publik harus dibenahi demi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan,” tandasnya.
Ia berharap Pemkab Tanggamus segera mewajibkan asuransi bagi seluruh objek wisata berkarcis demi keselamatan pengunjung serta kepastian hukum ke depan.
Diketahui, pada awalnya dua pihak keluarga yang meninggal dunia usai tenggelam di wisata Way Lalaan hanya menerima santunan sebesar Rp3 juta untuk dua orang korban.
Namun, dalam kunjungan susulan ke rumah duka, instansi terkait memberikan tambahan dana sebesar Rp5 juta bagi setiap keluarga. Alhasil, total bantuan yang disalurkan kepada keluarga korban kini mencapai masing-masing angka Rp6,5 juta. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







