Sebulan Bersembunyi di Hutan, Buronan Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Akhirnya Diamankan Polisi di Pesawaran

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:25

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terangka saat dimintai keterangan usai ditangkap di kediaman warga di Kabupaten Pesawaran, Jumat 23 Januari 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Terangka saat dimintai keterangan usai ditangkap di kediaman warga di Kabupaten Pesawaran, Jumat 23 Januari 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Setelah hampir sebulan menghilang pasca peristiwa berdarah di sebuah lapo tuak, pelarian Supriyadi alias Supri (45) akhirnya terhenti. Buronan kasus pembunuhan yang sempat membuat geger warga Kecamatan Gadingrejo itu berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Pria yang merupakan warga Kecamatan Way Lima tersebut diamankan aparat kepolisian pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah seorang warga. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif terkait keberadaan tersangka.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, dengan tertangkapnya Supriyadi, seluruh pelaku dalam kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang menewaskan Legiman (40) kini telah diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku terakhir sudah berhasil kami amankan. Saat ini semua tersangka telah berada dalam tahanan dan proses hukum terus berjalan,” kata Iptu Sugiyanto, Jumat (23/1/2026).

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Supriyadi diketahui memiliki peran aktif dalam peristiwa tersebut. Ia menjemput korban dari dalam lapo tuak ke pinggir jalan, kemudian ikut mendorong dan memukul korban sebelum akhirnya korban tewas akibat luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.

Usai kejadian, Supriyadi melarikan diri ke kawasan hutan dan perkebunan di wilayah Kabupaten Pesawaran. Selama dalam pelarian, ia berpindah-pindah tempat dan kerap bermalam di gubuk kebun milik warga.

Untuk bertahan hidup, Supriyadi mengaku memakan hasil kebun seperti pisang, singkong, dan pepaya. Ia bahkan mengaku sering menahan lapar seharian.

Kondisinya semakin melemah setelah mengalami demam selama tiga hari.
Merasa tidak sanggup lagi bersembunyi, Supriyadi akhirnya memutuskan keluar dari persembunyiannya.

“Setelah berjalan kaki selama sekitar tiga hari, ia bertemu seorang warga di sebuah gubuk perkebunan yang kemudian membantunya turun ke perkampungan hingga akhirnya diamankan polisi,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, Supriyadi mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan ia dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (22/12/2025) di sebuah lapo tuak di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo. Korban Legiman, warga Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan disertai penusukan.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi sebelumnya telah lebih dulu menangkap dua pelaku lainnya, yakni Doni Pratama Pratama yang berperan melakukan penusukan menggunakan senjata tajam, serta Nofriyanto yang ikut terlibat dengan cara memegang tubuh korban saat kejadian. (*)

Berita Terkait

Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung
Warga Binaan Rutan Kota Agung asal Pringsewu Meninggal di Rumah Sakit Tanggamus Derita Penyakit Kronis
Lahan 1,5 Hektar di Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Kerugian 80 Juta
Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi
Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara
Meski Terima Opsen PKB 18 Miliar, 972 Kendaraan ‘Plat Merah’ Tunggak Pajak , 892 Unit Milik Pemkab Tanggamus
Pro Kontra Netizen atas Diamankannya Konten Kreator Rohadi Alcantara oleh Polres Tanggamus
Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:31

Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:47

Warga Binaan Rutan Kota Agung asal Pringsewu Meninggal di Rumah Sakit Tanggamus Derita Penyakit Kronis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:30

Lahan 1,5 Hektar di Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Kerugian 80 Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:08

Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:59

Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara

Berita Terbaru