Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kepolisian Sektor Pugung kembali melaksanakan program pembinaan generasi muda melalui kegiatan di lingkungan pendidikan. Kali ini, Kapolsek Pugung Ipda Agus Tri Kurniawan hadir di SMK Nurul Falah Pugung dan MTs Nurul Falah Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Senin (26/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek dipercaya memimpin upacara bendera sekaligus menyampaikan materi penyuluhan hukum kepada para siswa. Ia didampingi oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Alpian Junaidi serta Aiptu L. Tri Winarko dari Unit Samapta Polsek Pugung.
Sejak pagi hari, ratusan pelajar bersama guru dan staf sekolah mengikuti upacara dengan tertib. Seusai pelaksanaan upacara, Kapolsek Pugung melanjutkan kegiatan dengan memberikan pembekalan mengenai perilaku yang berpotensi melanggar hukum di kalangan remaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya, Ipda Agus Tri Kurniawan menyoroti maraknya kasus perundungan, penyalahgunaan narkotika, serta kecenderungan anak muda terlibat judi online.
Ia menegaskan bahwa ketiga persoalan tersebut tidak hanya merusak mental dan masa depan pelajar, tetapi juga dapat menjerat pelakunya ke ranah pidana.
“Sekolah adalah tempat membentuk karakter. Jangan sampai masa depan kalian hancur karena salah pergaulan dan kurangnya pemahaman hukum,” ungkapnya di hadapan para siswa.
Sesi penyuluhan berlangsung dinamis. Para pelajar aktif mengajukan pertanyaan seputar pergaulan, media sosial, hingga ancaman kejahatan siber. Sebagai bentuk apresiasi, pihak kepolisian memberikan hadiah kepada beberapa peserta yang dinilai paling aktif.
Melalui kegiatan ini, Polsek Pugung berharap kehadiran polisi di sekolah dapat menjadi sarana edukasi sekaligus pencegahan dini terhadap kenakalan remaja, sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







