Peran Guru SD PPPK Pringsewu Terungkap, Polisi Dalami Jaringan Sabu Libatkan Janda Asal Tanggamus dan Pria Pardasuka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:55

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto barang bukti Sabu siap edar dan pasangan kekasih yang diduga menjadi pengedar sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Rabu 28 Januari 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Kolase foto barang bukti Sabu siap edar dan pasangan kekasih yang diduga menjadi pengedar sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Rabu 28 Januari 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung -Perkembangan terbaru kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat pasangan kekasih pria Rian Rizki (34) dan Riska Purnama (33). Hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengungkap pembagian peran keduanya dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan RR (Rian Rizki) yang merupakan warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu berperan sebagai pihak pencari pasokan sekaligus pengedar sabu di lapangan.

Sementara itu RP (Riska Purnama), seorang janda asal Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus diketahui berstatus sebagai guru sekolah dasar PPPK di wilayah Pringsewu, ia bertugas menyimpan stok narkotika dan mengelola uang hasil penjualan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RR berperan mencari dan mengedarkan barang, sedangkan RP menyimpan stok dan mengatur uang hasil penjualan,” kata Iptu Laksono, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aktivitas peredaran sabu yang dilakukan pasangan tersebut diduga telah berlangsung selama lebih dari enam bulan.

Uang hasil penjualan narkoba diketahui digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, sebagian dana disebut telah dialokasikan untuk rencana pernikahan kedua tersangka.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita total 16 paket sabu siap edar, dua unit telepon genggam, serta satu alat hisap sabu.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan RR di kediamannya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang disimpan di saku celana.

Pengembangan kemudian dilakukan dengan mengamankan RP di rumahnya di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, sekitar 30 menit setelah penangkapan pertama. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 11 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lemari kamar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung
Warga Binaan Rutan Kota Agung asal Pringsewu Meninggal di Rumah Sakit Tanggamus Derita Penyakit Kronis
Lahan 1,5 Hektar di Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Kerugian 80 Juta
Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi
Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara
Meski Terima Opsen PKB 18 Miliar, 972 Kendaraan ‘Plat Merah’ Tunggak Pajak , 892 Unit Milik Pemkab Tanggamus
Pro Kontra Netizen atas Diamankannya Konten Kreator Rohadi Alcantara oleh Polres Tanggamus
Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:31

Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:47

Warga Binaan Rutan Kota Agung asal Pringsewu Meninggal di Rumah Sakit Tanggamus Derita Penyakit Kronis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:30

Lahan 1,5 Hektar di Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Kerugian 80 Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:08

Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:59

Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara

Berita Terbaru