JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu 3 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:29

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (26/2/2026) | Dok. Kejari Pringsewu.

Sidang Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (26/2/2026) | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu menuntut dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta studi tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024 dengan pidana penjara selama tiga tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (26/2/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin menyampaikan bahwa dalam amar tuntutan, kedua terdakwa yakni Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Selain pidana penjara selama tiga tahun, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” kata Annas dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Annas menjelaskan, dalam amar tuntutannya, JPU menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa.

“Untuk terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo sebesar Rp978.222.670,- dan terdakwa Tri Haryono sebesar Rp24.600.000,-.,” jelasnya.

Meski begitu, seluruh uang pengganti tersebut telah dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan total Rp1.002.822.670 sehingga kerugian keuangan negara telah dikembalikan.

“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung
Warga Binaan Rutan Kota Agung asal Pringsewu Meninggal di Rumah Sakit Tanggamus Derita Penyakit Kronis
Lahan 1,5 Hektar di Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Kerugian 80 Juta
Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi
Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara
Meski Terima Opsen PKB 18 Miliar, 972 Kendaraan ‘Plat Merah’ Tunggak Pajak , 892 Unit Milik Pemkab Tanggamus
Pro Kontra Netizen atas Diamankannya Konten Kreator Rohadi Alcantara oleh Polres Tanggamus
Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:31

Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:47

Warga Binaan Rutan Kota Agung asal Pringsewu Meninggal di Rumah Sakit Tanggamus Derita Penyakit Kronis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:30

Lahan 1,5 Hektar di Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Kerugian 80 Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:08

Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:59

Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara

Berita Terbaru