Prioritastv.com, Bandar Lampung – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang warga Kabupaten Lampung Timur berakhir apes. Pelaku berhasil ditangkap warga di kawasan Kedaton usai mencuri sepeda motor di wilayah Langkapura, Kota Bandar Lampung.
Pelaku berinisial M (40), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban AM (35) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura Baru, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario yang diparkir di halaman sebuah bengkel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara hunting dan memantau situasi. Saat melihat kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan tambahan, pelaku langsung merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” kata Alfret, Senin 6 April 2026.
Dijelaskannya, saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi terkunci stang. Namun, tidak lama kemudian kendaraan tersebut sudah hilang. Korban lalu berupaya mencari di sekitar lokasi dan menyebarkan informasi melalui grup pesan singkat.
Beberapa jam kemudian, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motor dengan ciri-ciri serupa ditemukan di wilayah Kedaton. Warga yang curiga kemudian mengamankan pelaku saat berada di lokasi.
“Pelaku berhasil diamankan oleh warga. Selanjutnya petugas datang dan langsung membawa pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Alfret, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario beserta dokumen kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung pada hari yang sama. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya,” tambahnya.
Kapolresta juga menyebutkan bahwa motif pelaku melakukan aksi pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (*)









