Diduga Pelaku Pungli di Jalinbar Tanggamus, JK Pria 50 Tahun Diamankan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 21:13

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku inisial JK saat membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, Kamis 16 April 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Terduga pelaku inisial JK saat membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, Kamis 16 April 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pria berinisial JK (50), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar), Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.

JK diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan para sopir truk yang resah atas praktik pungli di wilayah tersebut.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan laporan warga, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Pekon Negeri Ngarip tanpa perlawanan,” ujar AKP Khairul Yasin Ariga, Sabtu (18/4/2026).

Kasat menyebut, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pungli terhadap sopir truk selama hampir satu tahun terakhir. Saat diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti pada diri pelaku. Meski demikian, JK tetap dibawa ke Mapolsek Wonosobo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Langkah-langkah yang kami lakukan yakni memeriksa saksi-saksi, memberikan pembinaan, serta meminta terduga pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Kasat menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

“Warga diimbau tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan 110, call center resmi Kepolisian Republik Indonesia yang aktif selama 24 jam,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027
Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:29

Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:34

Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Berita Terbaru