Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Disebut dipengaruhi kebiasaan mengakses konten dewasa, seorang pemuda berinisial AF (19), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja.
Atas dugaan itu dan laporan orang tua korban, AF akhirnya ditangkap Polres Pringsewu. Saat itu, terduga pelaku tengah berada di area pasar malam Lapangan Pardasuka.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan pihak keluarga korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan keluarga korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (23/4/2026).
Rosali menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Pringsewu, korban inisial Bunga yang masih berusia 14 tahun sebelumnya datang setelah dihubungi oleh terduga pelaku untuk bertemu. Namun, pertemuan tersebut diduga berujung pada tindakan yang melanggar hukum.
“Korban kemudian mengalami dampak serius dan sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Pringsewu. Sehingga keluarga korban selanjutnya melapor ke Polres Pringsewu,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa antara pelaku dan korban telah saling mengenal dalam waktu singkat sebelum kejadian.
“Motif pelaku juga disebut dipengaruhi kebiasaan mengakses konten dewasa,” ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung berupa laporan sosial dan psikologis korban.
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, yakni Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)









