Prioritastv.com, Lampung – Polisi mengungkap motif di balik kasus penembakan yang menewaskan ASN sekaligus pedagang ayam geprek di Kota Metro. Peristiwa tragis tersebut dipicu persoalan utang sebesar Rp1 juta antara korban dan pelaku.
Korban diketahui bernama Dedi Kristian Agung (40), warga Jalan Panca Asri, Metro Barat. Ia meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala setelah ditembak di Jalan Khair Brass, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Sabtu malam, 23 Mei 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, polisi telah menetapkan Fajar Jaya Putra (21), warga Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyidikan, motif penembakan dipicu persoalan utang sebesar Rp1 juta antara tersangka dan korban,” kata Indra saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Indra, kejadian bermula Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WIB saat tersangka mendatangi tempat usaha korban untuk menagih utang. Namun korban mengaku tidak mengenal pelaku sehingga terjadi cekcok di lokasi.
Keributan sempat dilerai warga dan saksi yang berada di sekitar tempat kejadian. Korban kemudian masuk ke dalam kios dagangannya, sementara tersangka berdiri di tengah jalan dengan jarak sekitar 10 meter.
Tak lama kemudian, korban kembali menghampiri tersangka hingga adu mulut kembali terjadi. Dalam situasi tersebut, korban disebut sempat memukul tersangka.
“Karena emosi setelah dipukul, tersangka kemudian mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver yang dibawanya dari pinggang sebelah kanan,” jelasnya.
Kombes Indra menambahkan, sehari setelah kejadian atau Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara dengan diantar pihak keluarga.
“Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu cokelat serta dua butir selongsong amunisi kaliber 9 milimeter sebagai barang bukti,” tutupnya.
Saat ini tersangka dijerat kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal, sementara penyidik masih mendalami asal-usul senjata api rakitan yang digunakan pelaku.
Sebelumnya, penembakan terjadi, korban sempat menantang pelaku. “Ya udah tembak aja kalau lo berani, katanya kemaren lo mau nembak,” ucap korban kepada tersangka.
Tersangka kemudian menodongkan senjata api ke arah korban dan melepaskan dua kali tembakan hingga korban tersungkur di jalan.
Usai melakukan penembakan, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya. Namun aksinya sempat digagalkan saksi MR bersama istri korban yang mencoba menarik pelaku hingga ketiganya terjatuh.
Saat hendak kabur, tersangka kembali melepaskan dua kali tembakan ke udara untuk menakuti warga sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban sempat mendapat penanganan medis di RS Mardi Waluyo Kota Metro sebelum dirujuk ke RSUD Ahmad Yani. Namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tembak yang diderita. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







