Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Lima warga Pematang Sawa ditangkap polisi atas kasus perburuan satwa dilindungi jenis rusa sambar (Cervus unicolor) di wilayah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan dilakukan Polres Tanggamus bersama TNI, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), dan TNWC, dengan dua pelaku di antaranya tertangkap tangan saat membawa potongan tubuh hasil buruan.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Selasa (26/5/2026), yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko didampingi Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat Hartanto, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Irhamudin, perwakilan TNWC Agus Irawan, perwakilan TNBBS Hermawan,
Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengungkapan berawal dari patroli petugas gabungan pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua. Saat patroli, petugas mendapati aktivitas perburuan liar di kawasan hutan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil patroli itu, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di lokasi kejadian,” kata Kapolres.
Dua tersangka yang tertangkap tangan yakni SYF alias Asep (46) dan AH (27), warga Kecamatan Pematang Sawa. Sementara tiga pelaku lainnya, AS (24), SD (21), dan DI (34), sempat melarikan diri namun kemudian menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu, 23 Mei 2026 setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh petugas dan keluarga.
“Dari disita barang bukti berupa tujuh potong bagian tubuh rusa sambar, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 11 butir timah senapan, lima senter kepala, empat karung, serta sejumlah perlengkapan berburu lainnya,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, para pelaku diketahui berburu di kawasan hutan dengan menggunakan senjata rakitan, kemudian hasil buruan dipotong dan dijual serta sebagian dikonsumsi pribadi dengan harga sekitar Rp40 ribu per kilogram.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku berburu rusa sambar untuk dikonsumsi pribadi dan dijual kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp40 ribu per kilogram,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perburuan satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Tanggamus.
“Kami bersama stakeholder terkait akan terus memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat Hartanto mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian satwa dan ekosistem hutan TNBBS.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hewan dan tumbuhan di kawasan hutan TNBBS karena itu merupakan kekayaan alam yang harus dilestarikan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan TNBBS Hermawan mengatakan kasus perburuan satwa dilindungi masih kerap terjadi meski sosialisasi telah dilakukan.
“Pada Februari 2026 juga pernah terjadi kasus serupa, bahkan sudah dilakukan sosialisasi hingga door to door, namun masih tetap terjadi sehingga dilakukan penegakan hukum,” ungkapnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







