Rekam Hubungan Intim Tanpa Persetujuan Kekasih, Pemuda Asal Lampung Selatan Ditahan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:31

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perekaman hubungan seksual pasangan kekasih tanpa izin di Bandar Lampung.

Ilustrasi perekaman hubungan seksual pasangan kekasih tanpa izin di Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang pemuda berinisial NFS (20), warga Kabupaten Lampung Selatan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga merekam aktivitas hubungan intim bersama kekasihnya tanpa persetujuan. Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Korban dalam perkara ini merupakan seorang perempuan muda yang namanya disamarkan menjadi Bunga. Ia melaporkan peristiwa yang dialaminya setelah mengetahui adanya rekaman aktivitas pribadi yang dibuat pelaku tanpa seizin dirinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bunga dan pelaku diketahui telah menjalin hubungan asmara dalam kurun waktu yang cukup lama. Namun di balik hubungan tersebut, korban mengaku mengalami sejumlah perlakuan yang membuatnya merasa tertekan dan menderita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban saat keduanya menjalin hubungan.

Selain itu, dalam salah satu kejadian yang berlangsung di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pelaku diduga merekam aktivitas hubungan intim mereka menggunakan telepon genggam tanpa sepengetahuan korban.

Setelah mengetahui keberadaan rekaman tersebut, korban merasa hak privasinya telah dilanggar dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

“Penyidik menemukan bahwa korban tidak pernah memberikan persetujuan untuk direkam. Kami juga mendalami dugaan adanya tindakan seksual yang mengandung unsur kekerasan dan menimbulkan penderitaan bagi korban,” ujar Kompol Gigih, Sabtu 20 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Hasilnya, polisi menetapkan NFS sebagai tersangka.

Menurut polisi, perekaman aktivitas seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Tersangka kini diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Pornografi.

Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk memahami pentingnya persetujuan (consent) dan menghormati privasi pasangan dalam setiap hubungan. Polisi juga memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung. (*)

Berita Terkait

Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:34

Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Berita Terbaru