Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang pemuda berinisial NFS (20), warga Kabupaten Lampung Selatan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga merekam aktivitas hubungan intim bersama kekasihnya tanpa persetujuan. Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Korban dalam perkara ini merupakan seorang perempuan muda yang namanya disamarkan menjadi Bunga. Ia melaporkan peristiwa yang dialaminya setelah mengetahui adanya rekaman aktivitas pribadi yang dibuat pelaku tanpa seizin dirinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bunga dan pelaku diketahui telah menjalin hubungan asmara dalam kurun waktu yang cukup lama. Namun di balik hubungan tersebut, korban mengaku mengalami sejumlah perlakuan yang membuatnya merasa tertekan dan menderita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban saat keduanya menjalin hubungan.
Selain itu, dalam salah satu kejadian yang berlangsung di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pelaku diduga merekam aktivitas hubungan intim mereka menggunakan telepon genggam tanpa sepengetahuan korban.
Setelah mengetahui keberadaan rekaman tersebut, korban merasa hak privasinya telah dilanggar dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
“Penyidik menemukan bahwa korban tidak pernah memberikan persetujuan untuk direkam. Kami juga mendalami dugaan adanya tindakan seksual yang mengandung unsur kekerasan dan menimbulkan penderitaan bagi korban,” ujar Kompol Gigih, Sabtu 20 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Hasilnya, polisi menetapkan NFS sebagai tersangka.
Menurut polisi, perekaman aktivitas seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Tersangka kini diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Pornografi.
Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk memahami pentingnya persetujuan (consent) dan menghormati privasi pasangan dalam setiap hubungan. Polisi juga memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







