Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polsek Pulau Panggung mengungkap keterlibatan HS atau Herwan Saputra (22), warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, dalam sejumlah perkara dugaan pembobolan toko dan warung di wilayah Kecamatan Ulu Belu yang beberapa waktu terakhir viral.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mengatakan, HS diduga terlibat dalam rangkaian aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah tersebut. Pihaknya juga menduga pelaku tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama sejumlah rekannya.
“HS diduga terlibat dalam beberapa aksi pembobolan di wilayah Ulu Belu. Saat ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu (20/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, salah satu aksi yang menjerat HS terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB di sebuah toko milik Saryono (68), warga Pasar Datarajan, Pekon Datarajan.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga merusak gembok rolling door menggunakan alat pemotong besi, kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang dagangan berupa rokok dan barang lainnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
“Modus yang digunakan yakni merusak bagian pengaman toko, lalu mengambil barang-barang di dalamnya,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara HS diduga melakukan aksi tersebut bersama beberapa rekannya. Saat ini, tiga orang terduga pelaku lainnya juga masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
“Selain HS, ada tiga terduga pelaku lainnya yang saat ini masih kami dalami perannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perkembangan penanganan kasus tersebut akan disampaikan lebih lanjut oleh Kapolres Tanggamus.
“Untuk informasi lanjutan terkait pengembangan kasus ini akan disampaikan oleh Bapak Kapolres Tanggamus,” tegasnya.
Ditambahkannya, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku, senjata tajam jenis golok, senapan angin, alat pemotong besi, palu, senter, topeng, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi.
“Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria asal Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, sempat menjadi perhatian warga setelah digerebek saat berada di rumah seorang perempuan berinisial M di Kecamatan Pulau Panggung. Saat penggerebekan pada Selasa 16 Juni 2026, pria tersebut berhasil melarikan diri sehingga tidak sempat diamankan warga.
Namun, pria tersebut kembali datang ke rumah M pada Rabu 17 Juni 2026 malam dengan maksud menunjukkan keseriusan hubungan dan berniat melamar. Kedatangannya kembali membuat warga dan keluarga perempuan tersebut mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Warga kemudian meminta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan mediasi dan pemeriksaan. Namun saat dilakukan pengecekan, diketahui pria tersebut ternyata diamankan karena diduga berkaitan dengan perkara pembobolan di wilayah Ulu Belu yang tengah ditangani Polsek Pulau Panggung. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







