4 Tersangka Pencurian 30 TKP di Ulu Belu Tanggamus Diduga Masih Berkerabat, Polisi Beberkan Peran Masing-masing

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:56

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencurian 30 TKP di Ulu Belu, Tanggamus, Minggu 21 Juni 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Keempat pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencurian 30 TKP di Ulu Belu, Tanggamus, Minggu 21 Juni 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi mengungkap peran empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang diduga telah beraksi di sekitar 30 lokasi di wilayah Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Keempat tersangka tersebut juga diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dan tergabung dalam satu jaringan pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka tidak selalu beraksi dengan jumlah yang sama. Mereka kerap berganti pasangan saat melakukan pencurian untuk menghindari kecurigaan warga maupun petugas.

“Dalam beberapa kejadian mereka beraksi berempat, ada yang berlima, bahkan ada juga yang dilakukan seorang diri oleh Herwan Saputra,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (21/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres, para pelaku yang berusia lebih muda umumnya bertugas masuk ke dalam toko, warung maupun rumah yang menjadi sasaran setelah akses masuk berhasil dibuka. Sementara pelaku yang lebih tua lebih sering mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian, meski dalam beberapa aksi turut merusak atau membuka gembok menggunakan alat pemotong besi berukuran besar.

“Sebagian besar aksi pencurian dilakukan pada rentang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB saat kondisi lingkungan sepi,” jelasnya.

Kapolres menyebut, modus yang digunakan yakni merusak atau memotong gembok rolling door toko menggunakan alat pemotong besi, kemudian masuk dan mengambil barang dagangan maupun barang berharga lainnya.

Dari hasil pengembangan penyidikan, para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah laporan polisi yang ditangani Polsek Pulau Panggung sejak Januari hingga Juni 2026. Selain itu, mereka juga mengakui melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain yang belum dilaporkan secara resmi oleh para korban, sehingga total TKP diperkirakan mencapai sekitar 30 lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Sebagian hasil penjualan barang curian juga diduga digunakan untuk bermain judi,” bebernya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam TKP lainnya sekaligus memburu empat pelaku yang masih buron berinisial U, T, L dan R.

Diketahui, empat orang yang telah ditetapkan tersangka yakni Herwan Saputra (22), Saparudin (21), Ruslan (50), warga Pekon Gunung Tiga, serta Suwarman Herdianto (51), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 330 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru