Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung bernama Hariyanto bin Dargo Wiyono, asal Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, Kamis (22/10/2026).
Hariyanto dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.30 WIB di ruang rawat inap rumah sakit tersebut. Kepastian waktu meninggalnya almarhum berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan RSUD Batin Mangunang.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Kota Agung, Tera, meluruskan informasi mengenai identitas warga binaan yang meninggal dunia. Ia memastikan almarhum bukan bernama Suhar Warso, melainkan Hariyanto bin Dargo Wiyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Warga binaan yang meninggal dunia atas nama Hariyanto bin Dargo Wiyono, lantaran menderita sakit kronis dan bukan Suhar Warso,” kata Tera saat dikonfirmasi, Jumat 23 Oktober 2026.
Tera menjelaskan, almarhum tercatat sebagai warga Pekon Lugusari, khususnya wilayah Umbul Solo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Hariyanto menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Kota Agung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 169/Pid.Sus/2025/PN Kot.
Sebelum meninggal dunia, Hariyanto sempat mendapatkan penanganan medis di klinik Rutan. Pada Selasa (20/10/2026) pukul 09.14 WIB, ia dibawa ke klinik dengan keluhan lemas, nyeri ulu hati, mual, sesak napas, dan penurunan nafsu makan.
Menurut Tera, saat itu warga binaan tersebut mendapatkan terapi oksigen dan obat untuk keluhan lambung. Selanjutnya, pada pukul 11.05 WIB, Hariyanto diperiksa oleh dr. Tiara, dokter paruh waktu Klinik Rutan, dengan keluhan yang sama.
“Pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 09.14 WIB, warga binaan dibawa ke klinik Rutan dengan keluhan lemas, nyeri ulu hati, mual, sesak, dan nafsu makan menurun,” jelasnya.
Ia melanjutkan, setelah pemeriksaan dokter, Hariyanto diberikan obat omeprazole, ranitidine, dan vitamin B kompleks dan pada Rabu (21/10/2026) pukul 15.50 WIB, Hariyanto kemudian dibawa ke RSUD Batin Mangunang bersama keluarganya. Ia tiba di instalasi gawat darurat (IGD) pada pukul 16.02 WIB untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
“Warga binaan dibawa ke RSUD Batin Mangunang pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 15.50 WIB bersama keluarga, dan tiba di IGD pukul 16.02 WIB,” ungkapnya.
Berdasarkan surat kematian, diagnosis yang tercantum adalah cardiac arrest atau henti jantung. Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan peningkatan leukosit, sedangkan hasil rontgen toraks menunjukkan pneumonia.
“Hariyanto dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.30 WIB di ruang rawat inap RSUD Batin Mangunang,” tegasnya.
Tera menyampaikan, pihak Rutan juga sebelumnya telah memberikan penanganan medis berupa pemeriksaan dokter dan pemberian terapi obat sebelum almarhum dirujuk ke rumah sakit.
Terkait pemeriksaan jenazah, Tera mengatakan pihak keluarga tidak meminta dilakukan visum et repertum karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah. Keluarga juga sebelumnya telah bertanya dan berbicara dengan almarhum sebelum ia dibawa ke rumah sakit.
“Tidak ada permintaan visum dari pihak keluarga karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah. Sebelumnya, keluarga juga sudah bertanya dan berbicara dengan almarhum sebelum dibawa ke rumah sakit,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Tera juga menyampaikan ucapan duka cita atas meninggalnya Hariyanto. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut.
“Kami menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Hariyanto. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan dalam menghadapi musibah ini,” tandasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







