Prioritastv.com, Lampung – Seorang pria berinisial MAO (26) diduga mengambil sepeda motor, helm dan telepon genggam milik kakeknya sendiri setelah permintaannya untuk meminjam sepeda motor tidak diizinkan. Kasus dugaan pencurian dalam keluarga tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Polres Tulang Bawang.
Kapolsek Menggala AKP Irwan Susanto mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencurian tersebut.
“Terduga pelaku akhirnya diamankan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala,” kata Irwan, Jumat 23 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irwan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan III MBC, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Sebelum kejadian, terduga pelaku yang merupakan cucu korban diketahui telah menginap di rumah korban selama kurang lebih satu minggu.
Pada hari kejadian, MAO sempat meminta izin meminjam sepeda motor milik korban. Namun, permintaan tersebut tidak diizinkan.
Setelah korban beristirahat, ia mendapati sepeda motor Honda warna hitam, sebuah helm, dan satu unit telepon genggam miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian berupaya menghubungi terduga pelaku, tetapi panggilan tersebut tidak mendapat respons.
“Sekitar satu minggu kemudian, korban menerima pesan singkat yang menyebutkan sepeda motor tersebut akan dikembalikan secepatnya. Namun, hingga laporan dibuat, kendaraan itu belum dikembalikan,” jelasnya.
Irwan mengungkap, dari hasil interogasi awal, MAO disebut mengakui perbuatannya. Dari tangannya turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda warna hitam bernomor polisi BE 6245 IT, satu buah BPKB, satu lembar STNK, satu buah helm merek SKS warna abu-abu, serta satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Menggala. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum berikutnya.
“Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 481 ayat (2) KUHP. Penerapan pasal tersebut akan dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







