Pura Pura Jadi Teman “Jumpingkan” Motor dan Korban Dijatuhkan, Ini Modus Curanmor Ditembak Polisi di Tanggamus

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2026 - 09:35

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Apriansyah yang ditangkap dan dihadiahi timah panas bagian kaki kirinya.

Tersangka Apriansyah yang ditangkap dan dihadiahi timah panas bagian kaki kirinya.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan cara mengelabui korban terjadi di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Pelaku berpura-pura menjadi teman dari orang yang dikenal korban, kemudian membawa sepeda motor dan menjatuhkan korban dengan cara mengangkat bagian depan kendaraan atau jumping.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 21 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban bernama Niko Ariansyah Putra, yang saat itu masih berusia 15 tahun, kehilangan sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi BE 2731 ZE dan satu unit handphone Oppo A9 2020 warna ungu yang disimpan di bawah jok motor.

Kejadian bermula ketika korban membuat janji bertemu dengan temannya, Bayu Tri Apdianto, di depan sebuah tempat pencucian kendaraan atau steam di Pekon Dadirejo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di lokasi, korban melihat Bayu sudah bersama dua orang pria yang tidak dikenalnya. Salah seorang pria kemudian menghampiri korban dan menawarkan diri untuk mengendarai sepeda motor miliknya.

Karena mengira pria tersebut merupakan teman Bayu, korban mengizinkannya membawa sepeda motor. Sementara itu, korban ikut dibonceng oleh pelaku.

Namun, saat kendaraan mulai berjalan, pelaku justru mengangkat bagian depan sepeda motor atau melakukan manuver jumping hingga korban yang berada di belakang terjatuh. Setelah korban terjatuh, pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor beserta handphone yang berada di bawah jok.

“Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu unit handphone Oppo A9 2020. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp24 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo,” jelas AKP Khairul Yasin.

Sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kota Agung dan Polsek Wonosobo akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap Apriansyah (27), warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Tersangka ditangkap pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang diduga sedang mencari sasaran untuk kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dalam perkara lainnya, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya. Setelah itu, tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan di Polres Tanggamus.

Dari hasil pemeriksaan, Apriansyah diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2020. Selain perkara pencurian di Pekon Dadirejo, tersangka juga diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di halaman Masjid Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung, berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 April 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi BE 2731 ZE, dengan nomor mesin JMD1E094066 dan nomor rangka MH1JMDPK0093846.

Selain kendaraan, polisi juga menyita satu buah kunci letter T dan satu anak mata kunci T yang ditemukan di dalam celana jeans pendek merek Cardinal yang dikenakan tersangka saat ditangkap.

Pengakuan tersangka ia nekar melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengalami desakan ekonomi.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Apriansyah dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Berita Terkait

Satu Kru Meninggal Dunia, Kecelakaan Helikopter Pemadaman Karhutla di Sungai Barito
Sudah Dihutangi Bensin, Pria Pringsewu Ini Malah Curi Motor Pemilik Warung, Padahal Baru Dua Bulan Keluar Penjara
Helikopter ‘Bomber’ Pemadam Karhutla Jatuh di Sungai Barito
Dewan Dakwah Gelar Pelatihan Khatib, Bupati Pringsewu Pesan Dakwah Disampaikan dengan Hikmah dan Bijaksana
Sarang Narkoba Digrebek, Bandar dan Pengedar di Tanggamus Ditangkap, Polisi Amankan 58 Paket Sabu Siap Edar
Sopir Truk di Lampung Tengah Dirampok di Jalan, Kerugian Rp7 Juta
Angin Kencang Terjang Pulau Panggung Tanggamus, Atap Rumah Bahrudin Berpindah, Kerugian Rp20 Juta
Bobol Rumah dan Curi HP serta Uang Rp1 Juta, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polres Pesisir Barat
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 22:48

Satu Kru Meninggal Dunia, Kecelakaan Helikopter Pemadaman Karhutla di Sungai Barito

Minggu, 8 November 2026 - 22:18

Sudah Dihutangi Bensin, Pria Pringsewu Ini Malah Curi Motor Pemilik Warung, Padahal Baru Dua Bulan Keluar Penjara

Minggu, 8 November 2026 - 15:24

Helikopter ‘Bomber’ Pemadam Karhutla Jatuh di Sungai Barito

Minggu, 8 November 2026 - 13:19

Dewan Dakwah Gelar Pelatihan Khatib, Bupati Pringsewu Pesan Dakwah Disampaikan dengan Hikmah dan Bijaksana

Minggu, 8 November 2026 - 11:25

Sarang Narkoba Digrebek, Bandar dan Pengedar di Tanggamus Ditangkap, Polisi Amankan 58 Paket Sabu Siap Edar

Berita Terbaru