Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Seorang pemuda berinisial ABK (19) dibekuk polisi setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri satu unit handphone serta uang tunai Rp1 juta di Pekon Mandiri Sejati, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Meidy Harianto mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.
“Akhirnya tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan ABK ditangkap pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah hampir dua bulan sejak peristiwa pencurian terjadi,” kata Iptu Meidy, Sabtu 7 November 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iptu Meidy menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026), sekitar pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB, di rumah milik Yayan Sugeng Rianto. Peristiwa bermula ketika korban pergi dari rumah menuju kebun yang berjarak sekitar satu kilometer.
Pada waktu bersamaan, istri korban, Umi Wulandari, juga meninggalkan rumah untuk menjemput anaknya ke SMP 16 Way Napal.
Saat ditinggalkan, rumah dalam keadaan kosong dengan pintu terkunci. Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika istri korban kembali, ia mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka dan bagian kuncinya mengalami kerusakan.
Setelah memeriksa kondisi rumah, diketahui satu unit handphone merek OPPO A6t warna ungu muda yang sebelumnya berada di atas meja ruang tengah serta uang tunai Rp1 juta yang disimpan di dalam lemari pakaian telah hilang.
Mengetahui kejadian tersebut, istri korban kemudian menghubungi suaminya. Korban sempat menanyakan kejadian itu kepada tetangga, tetapi tidak memperoleh informasi mengenai pelaku.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Pesisir Barat, tanggal 22 September 2026,” jelasnya.
Kasat menyebut, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A6t warna ungu dengan IMEI 1: 862623081163547 dan IMEI 2: 862623081163556, serta satu buah kotak handphone dengan nomor IMEI yang sama.
“Saat dilakukan interogasi awal di lapangan, tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya. (*)

Suroso adalah wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Pesisir Barat.







