Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim gabungan Polres Tanggamus menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria bernama Ruslan alias Siluk (45) dan MU (17), serta menyita 58 paket sabu siap edar seberat total 5,88 gram dan empat butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,43 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (29/10/2026), setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan Ruslan di sekitar Pasar Wonosobo hingga sebuah gubuk di wilayah Pekon Bandar Kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan Ruslan di depan sebuah konter di kawasan Pasar Wonosobo. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan MU yang diduga menjadi kaki tangan Ruslan dalam peredaran narkotika.
“Penangkapan awal bermula diamankannya Ruslan, selanjutnya pengembangan diamankan remaja inisial MU yang merupakan kaki tangan Ruslan,” kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Minggu 8 November 2026.
Agus menjelaskan, pihaknya menerjunkan tim gabungan saat penyelidikan hingga akhirnya bergerak menuju Pasar Wonosobo. Di lokasi tersebut, petugas mendapati Ruslan berada di depan sebuah konter yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,41 gram, dua buah kunci gembok serta satu unit telepon genggam.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi rumah Ruslan di Pekon Bandar Kejadian. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan pihak keluarga yang memberikan izin kepada petugas untuk membuka paksa pintu rumah karena kunci gembok yang ditemukan sebelumnya tidak sesuai dengan gembok di rumah tersebut.
Dari dalam rumah, tim kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya dua plastik klip sedang dan empat plastik klip kecil bekas pakai yang masih menyisakan residu, satu pipa kaca pirek, kotak kecil berwarna merah, korek api gas serta KTP atas nama Ruslan.

Pengembangan kemudian berlanjut ke sebuah gubuk di tengah perkebunan Pekon Bandar Kejadian. Di tempat tersebut, petugas menemukan MU (17) bersembunyi di bawah dipan atau tempat tidur.
Dari penggeledahan di sekitar gubuk, ditemukan tiga bungkus plastik klip sedang yang berisi total 24 paket kecil kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,47 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kecil berisi empat butir pil diduga ekstasi berwarna hijau muda bermerek Barongsai dengan berat bruto 1,43 gram, satu kotak kaleng dan satu unit telepon genggam.
“Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai 58 paket dengan berat bruto 5,88 gram, ditambah empat butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,43 gram. Menurut MU, barang tersebut merupakan titipan Ruslan untuk diedarkan,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan, penangkapan kedua orang tersebut masih akan dikembangkan untuk mengungkap asal-usul narkotika sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
“Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan Ruslan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta perubahannya,” tandasnya. (*)

Asrul Ariski adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Tanggamus.







