Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Bermula dari berutang bensin dengan meninggalkan handphone (HP) sebagai jaminan, RA (26), pria asal Kabupaten Pringsewu, Lampung, malah mencuri sepeda motor milik pemilik warung yang memberinya utang.
Ironisnya, RA ternyata residivis curanmor yang baru dua bulan keluar dari penjara. Setelah sempat melarikan diri hingga ke Batam dan Jakarta, ia akhirnya ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kota Tangerang.
Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Adi Perdana Putra mengatakan, RA ditangkap bersama Resmob Polresta Metro Tangerang Kota pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Tangerang.
“RA diringkus saat tertidur di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang,” kata Bastari, Minggu (8/11/2026).
Bastari menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka. Korban bernama Tri Setio Widodo kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya saat sedang makan bersama seorang rekannya di Pasar Pardasuka.
Kejadian itu diketahui setelah anak korban menelepon dan mengabarkan sepeda motor tersebut telah hilang. Korban kemudian bergegas pulang. Namun, dalam perjalanan, ia justru berpapasan dengan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor miliknya.
Menyadari kendaraan tersebut merupakan motor yang baru saja hilang, korban bersama rekannya langsung berbalik arah dan mengejar pelaku. Korban bahkan sempat memepet terduga pelaku.
Namun, karena panik aksinya diketahui, pria tersebut menjatuhkan sepeda motor curian dan melarikan diri menggunakan sepeda motor lain yang diduga milik rekannya.
“Korban sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, karena pelaku berhasil melarikan diri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” jelasnya.
Bastari mengungkap, berdasarkan keterangan RA, tersangka mengaku sudah mengenal korban dan sehari sebelum pencurian, ia datang ke warung milik korban untuk membeli bahan bakar minyak (BBM). Karena tidak memiliki uang, RA meninggalkan handphone sebagai jaminan.
Keesokan harinya, tepat saat kejadian, RA mengaku kembali mendatangi rumah korban dengan alasan hendak menebus handphone tersebut. Namun, saat tiba di lokasi, ia melihat sepeda motor terparkir di depan rumah dengan kunci kontak tergeletak di atas meja, sementara penghuni rumah tidak berada di tempat.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan RA untuk mengambil kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Pelaku mengaku awalnya datang untuk menebus telepon genggam yang sebelumnya ditinggalkan sebagai jaminan. Namun, saat melihat ada sepeda motor dan kuncinya tergeletak, muncul niat untuk mengambil kendaraan tersebut,” ungkap Bastari.
Lanjutnya, usai aksinya diketahui korban, RA melarikan diri keluar daerah. Ia sempat berpindah-pindah tempat persembunyian, mulai dari Batam, Jakarta, hingga akhirnya berada di Kota Tangerang.
Dalam pemeriksaan, RA juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Kota Bandar Lampung. Ia mengaku baru sekitar dua bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan setelah menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya.
“Pelaku ini merupakan residivis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku baru sekitar dua bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan dalam perkara curanmor sebelumnya,” bebernya.
Selain RA, Bastari juga mengidentifikasi seorang pria lain yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Identitas pelaku kedua telah dikantongi dan kini masih dalam pengejaran.
“Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







