Menu

Mode Gelap
 

Jawa Tengah · 20 Jul 2023 12:03 WIB ·

Sasar Pelajar Sekolah, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong


 Sasar Pelajar Sekolah, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong Perbesar

Prioritastv.com, Kota Tegal – Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota, Polda Jateng menggelar kegiatan sosialisasi. Tentang peraturan tata tertib berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong. Dengan sasaran para pelajar sekolah menengah umum (SMU) atau yang sederajat. Salah satunya di SMU Negeri 3, SMU Negeri 4 dan SMU Al Irsyad Kota Tegal pada Kamis (20/7/2023).

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Mustakim menjelaskan, sosialisasi ini sebagai langkah prefentif agar para pelajar yang biasa menggunakan motor selalu tertib berlalu lintas. Salah satunya tentang kelengkapan surat-surat seperti STNK, SIM dan juga tidak menggunakan knalpot brong.

“Sebagian pengguna knalpot brong itu adalah kalangan anak muda. Tidak menutup kemungkinan para pelajar yang setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah. Kami dari Polres Tegal Kota merespon dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk sosialisasi tentang peraturan berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong,” ungkap Kasat Lantas.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong pada sepeda motor jelas dilarang. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan khususnya para pelajar, agar tidak menggunakan knalpot brong. Atau harus tetap menggunakan knalpot standar asli pabrik. Hal ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum.

“Kami akan terus melakukan penertiban dan akan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Utamanya para pelajar sekolah menengah. Karena kalangan pelajar sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas,” terangnya.

Kasat Lantas menambahkan, para pelajar sangat rentan. Makanya setiap saat perlu adanya sosialisasi ke sekolah-sekolah. Sehingga nantinya para pelajar di Kota Tegal bisa menjadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas.

“Selain terus melakukan penertiban dengan tindakan penilangan, kami juga terus melakukan sosialisasi. Baik tentang peraturan berlalu lintas dan larangan knalpot brong. Karena suara yang timbul dari penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum,” pungkas Kasat Lantas.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Hari Kedepan, Tanggamus Masih Diprediksi Hujan Deras

21 April 2025 - 10:44 WIB

Tarian Adat Lampung Hingga Pedang Pora Sambut Kapolres Tanggamus Baru AKBP Rahmad Sujatmiko

21 April 2025 - 10:23 WIB

Bupati Tanggamus Ucapkan Terima Kasih kepada AKBP Rivanda dan Sambut AKBP Rahmad Sujatmiko sebagai Kapolres Baru

21 April 2025 - 10:03 WIB

Putra Tanggamus Lampung, Tedi Kurniawan, Resmi Jabat Wasekjen BPOK DPP PAN 2024–2029, Eko Patrio Sekjen DPP

21 April 2025 - 09:33 WIB

Ketua DPRD Tanggamus Ucapkan Terima Kasih kepada AKBP Rivanda dan Sambut Hangat AKBP Rahmad Sujatmiko

21 April 2025 - 09:06 WIB

BPC HIPMI Tanggamus 2025–2028 Resmi Dilantik, Ini Ketua dan Pengurusnya !

20 April 2025 - 23:58 WIB

Trending di Lampung