Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku yang diringkus seorang pria berinisial EW (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Batang Hari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.
“Dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB, petugas kami meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang mengkonsumsi narkoba di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Jum’at (11/08/2023).
Kasat mengungkapkan, dari tangan pelaku petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, kaca pyrex, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).
Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat, ada seseorang yang sedang mengkonsumsi narkoba.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, ternyata benar di tempat tersebut sedang ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, kemudian pelaku beserta BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” ungkap Kasatres Narkoba.
Kasat menuturkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tuturnya AKP Aris. (Saripudin)