Polres Tulang Bawang Ringkus Pria Asal Batang Hari Yang Sedang Asyik Konsumsi Narkoba

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 11 Agustus 2023 - 12:06

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Kolase Foto) Seorang Pelaku pria berinisial EW (26) dan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, kaca pyrex, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong) saat diamankan di Mapolres Tulang Bawang, Jum'at (11/08/2023).

(Kolase Foto) Seorang Pelaku pria berinisial EW (26) dan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, kaca pyrex, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong) saat diamankan di Mapolres Tulang Bawang, Jum'at (11/08/2023).

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang diringkus seorang pria berinisial EW (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Batang Hari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB, petugas kami meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang mengkonsumsi narkoba di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Jum’at (11/08/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat mengungkapkan, dari tangan pelaku petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, kaca pyrex, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).

Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat, ada seseorang yang sedang mengkonsumsi narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, ternyata benar di tempat tersebut sedang ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, kemudian pelaku beserta BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” ungkap Kasatres Narkoba.

Kasat menuturkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tuturnya AKP Aris. (Saripudin)

Berita Terkait

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Berita Terbaru