Propam Polres Tulang Bawang Gelar Sidang Disiplin Terhadap Dua Terduga Pelanggar, Ini Hukumannya

- Jurnalis

Jumat, 18 Agustus 2023 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar sidang disiplin terhadap dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.

Sidang disiplin ini berlangsung hari Jum’at (18/08/2023), pukul 14.00 WIB s/d selesai, di Aula Mapolres setempat, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tulang Bawang, Kompol Muhammad Kasyfi Mahardika, SH, SIK, MM, dengan didampingi Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi, S.Ag, M.Si, dan Kabag Ren, Kompol Drs. M Arsyad, M.H.

“Hari ini, kami menggelar sidang disiplin terhadap dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas. Sidang disiplin tersebut berlangsung di Aula Mapolres Tulang Bawang,” kata Kasi Propam, Iptu Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas dan dilakukan sidang disiplin yakni Bripka T, jabatan Banit Sat Reskrim, dan Bripka NN, jabatan Banit Sium Polres Tulang Bawang.

“Bripka T diduga melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan telah meminjamkan kendaraan dinas kepada warga dan meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, sedangkan Bripka NN diduga melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 11 hari kerja,” papar Iptu Eman selaku penuntut dalam sidang disiplin.

Kasi Propam menerangkan, setelah mendengarkan keterangan para saksi dan tuntutan dari penuntut, akhirnya pimpinan sidang bersama dengan dua pendamping sidang sepakat memutuskan hukuman yang berbeda kepada dua orang terduga pelanggar.

“Bripka T mendapatkan hukuman berupa penempatan pada tempat khusus selama 14 hari. Untuk Bripka NN mendapatkan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan, dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya. (Saripudin)

Berita Terkait

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian
Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah
Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp

admin

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:08 WIB

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian

Selasa, 28 April 2026 - 10:58 WIB

Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Berita Terbaru