Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pencurian handphone yang terjadi di kolam renang Grojogan Sewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, pada tanggal 16 Juli 2023 lalu berhasil diungkap polisi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berusia 17 tahun dengan inisial RA, warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, berikut barang bukti handphone merk Vivo T15G milik korban.
Dari penangkapan tersangka terungkap, pelaku merupakan pelajar kelas 3 tingkat Sekolah Menengah Atas dan motif pencurian dipicu untuk foya-foya tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mengatakan RA diamankan di rumahnya pada Jumat 1 September 2023, sekitar pukul 16.00 WIB atas laporan pencurian handphone milik Agung Rokhilal (18), warga Pekon Podosari, Pringsewu.
“Sebelum dicuri, handphone senilai Rp3,7 juta tersebut disimpan di dalam tas dan ditinggal berenang oleh korban pada 16 Juli 2023 lalu,” kata AKP Rohmadi, Minggu 3 September 2023.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini melibatkan satu rekannya yang masih buron dan sedang dalam pengejaran polisi.
Aksi pencurian ini tampaknya telah direncanakan oleh kedua pelaku dengan modus yang sama di lokasi yang sama dan mereka mengincar handphone yang ditinggal pemiliknya berenang.
“Motif pelaku dalam aksi pencurian ini didorong oleh kebutuhan untuk bersenang-senang, di mana hasil curian akan dijual untuk memperoleh uang guna berfoya-foya,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. terhadapnya dijerat pasal 363 KUHP, dengan subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Karena pelaku masih di bawah umur, proses peradilannya akan mengikuti undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” Tandasnya (Nugroz)








