Pelajar Pencuri HP di Kolam Renang Grojogan Sewu Berhasil Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 September 2023 - 13:57

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Foto: Tersangka Pencurian Handphone inisial RA saat Digelandang Polisi ke Sel Tahanan, Minggu 3 September 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Caption Foto: Tersangka Pencurian Handphone inisial RA saat Digelandang Polisi ke Sel Tahanan, Minggu 3 September 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pencurian handphone yang terjadi di kolam renang Grojogan Sewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, pada tanggal 16 Juli 2023 lalu berhasil diungkap polisi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berusia 17 tahun dengan inisial RA, warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, berikut barang bukti handphone merk Vivo T15G milik korban.

Dari penangkapan tersangka terungkap, pelaku merupakan pelajar kelas 3 tingkat Sekolah Menengah Atas dan motif pencurian dipicu untuk foya-foya tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mengatakan RA diamankan di rumahnya pada Jumat 1 September 2023, sekitar pukul 16.00 WIB atas laporan pencurian handphone milik Agung Rokhilal (18), warga Pekon Podosari, Pringsewu.

“Sebelum dicuri, handphone senilai Rp3,7 juta tersebut disimpan di dalam tas dan ditinggal berenang oleh korban pada 16 Juli 2023 lalu,” kata AKP Rohmadi, Minggu 3 September 2023.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini melibatkan satu rekannya yang masih buron dan sedang dalam pengejaran polisi.

Aksi pencurian ini tampaknya telah direncanakan oleh kedua pelaku dengan modus yang sama di lokasi yang sama dan mereka mengincar handphone yang ditinggal pemiliknya berenang.

“Motif pelaku dalam aksi pencurian ini didorong oleh kebutuhan untuk bersenang-senang, di mana hasil curian akan dijual untuk memperoleh uang guna berfoya-foya,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. terhadapnya dijerat pasal 363 KUHP, dengan subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Karena pelaku masih di bawah umur, proses peradilannya akan mengikuti undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” Tandasnya (Nugroz)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru