Prioitastv.com, Pringsewu, Lampung – Mengaku kesal terhadap korban yang tidak menyetorkan kekurangan order pembelian buah nanas miliknya, seorang pedagang inisial IM (38) tahun asal Kecamatan Jatimulyo, Kabupaten Lampung Selatan mencuri ratusan nanas milik kios “Dewa Nanas” di Pringsewu, Lampung.
Aksi itu akhirnya mengantarkan IM ke balik jeruji besi Polsek Pringsewu Kota, sebab sang pemilik kios bernama Beni Setiawan (22) melaporkan kasus tersebut ke polisi, lantaran dirinya merugi Rp7 juta akibat aksi pencurian tersebut.
Modus pencurian terungkap, ketika korban sedang tidak berada di toko pelaku bersama dua karyawannya datang ke toko buah milik korban di pasar pagi Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu sebanyak 500 buah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun tanpa seizin korban, pelaku mengambil lebih dari pesanan yakni 1.125 buah nanas, barang tersebut kemudian diangkut dengan menggunakan mobil pick up dan membawanya.
Setelah beberapa waktu menyadari ada yang tidak beres, korban yang mengenal tersangka dalam bisnis jual beli buah nanas itu akhirnya menanyakan nanas curian tersebut telah habis di jual, bahkan uangnya telah dihabiskan untuk membayar gaji karyawannya.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi bahwa pencurian itu terjadi pada Kamis 21 September 2023 sekira pukul 10.30 WIB di toko buah “Dewa Nanas” di Pasar Pagi Fajaresuk Pringsewu.
“Tersangka IM ditangkap saat beraktifitas di toko buah miliknya di wilayah Kecamatan Jatimulyo pada Senin, 13 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB,” kata AKP Rohmadi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Rabu 15 Nopember 2023.
AKP Rohmadi menyebut, akibat pencurian itu korban merugi hingga Rp7 juta dan saat ini tersangka telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Terhadapnya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara.” tandasnya.(Nugroz)








