Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pembobolan toko Jhon Yakub milik korban John Hartono (42) di Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang yang terjadi pada Jumat, 27 Oktober 2023, lalu.
Dalam perkara itu, Polisi menangkap seorang tersangka Rifky Aprizal (30) warga Dusun 1 Kutadalom RT 003 RW 001 Pekon Kutadalom, Gisting, Tanggamus, sekaligus mengidentifikasi satu pelaku lainnya inisial RW.
Dari penangkapan tersebut terungkap, kedua pelaku merupakan anak buah atau karyawan korban, para pelaku tahu seluk beluk toko sehingga mereka menggondol sejumlah barang berharga termasuk uang tunai.
Tak hanya sekali, pelaku mencuri ditempat sama, sebab menurut korban, tokonya telah 4 kali dimasuki maling dengan wajah tertutup diperkirakan adalah kedua karyawannya ataupun rekan-rekanya sebab mereka faham seluk beluk toko.
Uang tunai yang digasak tersangka sebanyak Rp12 juta, 6 slop rokok krete kedai kopi, 4 slop rokok merk gudang garam isi 16 batang, 6 slop rokok merk toracino putih, hand phone Samsung warna hitam dan camera Soni, secara keseluruhan kerugian senilai Rp17 juta.
Walaupun awalnya, petugas mengalami kendala identifikasi kasus pencurian itux sebab walaupun pelaku sebelumnya berhasil terekam kamera CCTV, namun wajah pelaku tertutup. Dan saat mulai terendus, pada pencurian terakhir, pelaku kembali mencuri berikut dekoder.
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H mengatakan, tersangka Rifky Aprizal ditangkap saat berada di Bekasi Jawa Barat dengan barang bukti yang diamankan berupa handphone Samsung yang hilang dari toko korban.
Selain menangkap Rifky, pihaknya juga berhasil mengidentifikasi pelaku lain yakni inisial WA merupakan rekan kerja Rifki yang saat ini masih dilakukan pencarian sebab kabur dari wilayah Talang Padang.
“Untuk tersangka RF, ditangkap saat berada di Bekasi, Jawa Barat,” kata AKP Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Kamis 4 Januari 2024.
AKP Bambang menjelaskan, kronologis kejadian pada 27 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, dua pelaku teridentifikasi melalui CCTV masuk ke toko milik korban melalui atap. Mereka menggasak uang, rokok, handphone samsung dan kamera Sony.
“Pada pencurian sebelumnya, korban sempat memeriksa CCTV mengambil foto-foto rekaman pelaku yang masuk ke toko. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp17 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, awalnya para pelaku merasa tidak dikenali, sehingga kedua pelaku tetap bekerja di toko tersebut, namun korban merasa aneh, ketiga hendak mengambil rekaman video CCTV ternyata dekoder CCTV juga hilang, beruntung korban sebelumnya sempat mengcapture rekaman pelaku yang masuk ke toko melalui handphonenya.
“Berdasarkan kecurigaan itu, dan foto pelaku yang masuk ke toko dan tim berusaha melakukan penangkapan. Namun saat itu kedua pelaku sadar sedang dicari sehingga mereka terlebih dahulu kabur,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa kotak handphone Samsung type A71 warna hitam disita dari korban saat melapor hand phone Samsung type A71 warna hitam disita dari pelaku Rifki Afrizal.
“Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka dan barang-barang juga telah habis dijual, oleh para pelaku,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang. Terhadapnya dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (Asrul)