Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sebuah kisah aksi kejar-kejaran yang menegangkan berhasil diakhiri dengan penangkapan seorang pencuri motor di Ulu Belu. Lidian (32), seorang warga Pekon Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, harus menyerah setelah upayanya mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah BE 3688 ZM milik Rusmanto (35) di Dusun Jati Mulyo, Pekon Tanjung Baru, digagalkan massa.
Kejadian itu terjadi pada Rabu, 21 Februari 2024, sekitar pukul 08.20 WIB. Tidak butuh waktu lama bagi polisi yang dibantu warga untuk merespons laporan pencurian tersebut. Dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Bripka Manurung dan Aipda Fherli Saputra, mereka bersama warga sekitar melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku yang merasa terancam, meninggalkan sepeda motor korban dan berusaha melarikan diri ke arah perkebunan. Namun, keputusannya untuk bersembunyi tidak bertahan lama. Setelah penyisiran intensif, polisi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
AKP Rahadi, Kapolsek Pulau Panggung, menyampaikan kronologis kejadian yang mengawali keberhasilan penangkapan tersebut. Rusmanto, pemilik sepeda motor yang menjadi korban, menemukan kendaraannya hilang setelah memarkirkannya di teras rumah pada pukul 08.20 WIB.
Kemudian, sekitar pukul 08.30 WIB, dua saksi, Johan Usnan dan Yonix Susanto, melihat sepeda motor Rusmanto dikendarai oleh seseorang yang tidak dikenal, diduga pelaku, menuju arah Pekon Penantian Ulu Belu.
“Dalam aksinya, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2020 dengan nomor polisi BE 3688 ZM serta dokumen STNK/BPKB atas nama Rusmanto,” kata Rahadi, Kamis 22 Februari 2024.
Rahadi juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian yang memungkinkan penangkapan tersebut. Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap tindak kejahatan pencurian di lingkungan sekitar.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Pulau Panggung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Rahadi.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama pihak kepolisian. (Asrul Ariski)