Ko Aan, Pria Gaek Resedivis Narkoba Kembali Ditangkap saat Pesta Sabu di Rumah Kos Pringsewu Bersama Temannya

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:55

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ko Aan dan rekannya sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Selasa 19 Maret 2024. Foto : Dok. Polres Pringsewu.

Ko Aan dan rekannya sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Selasa 19 Maret 2024. Foto : Dok. Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap pria 52 tahun berinisial SY, juga dikenal sebagai Ko Aan (52) warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu dan inisil AA (42), warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran.

Ko Aan residivis karena sebelumnya sudah dua kali berurusan dengan polisi dalam kasus narkotika bersama temannya, ditangkap saat pesta sabu di sebuah rumah kos di Jalan Bakung Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung.

Meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran setelah pelaku AA kabur, namun polisi berhasil membekuknya sekitar 300 meter dari rumah kos yang dipakai mereka nyabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Senin 18 Maret 2024 pukul 23.00 WIB ketika sedang melakukan pesta sabu.

“Awalnya pelaku AA berusaha melarikan diri dengan melompati tembok pagar setinggi 2 meter. Namun tetelah terjadi kejar-kejaran akhirnya AA berhasil ditangkap sekitar 300 meter dari lokasi penggerebekan,” kata Yudi Raymond, Selasa 19 Maret 2024.

Kasat menambahkan, dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dalam kamar kos, termasuk 1 plastik kecil berisi narkotika jenis sabu beserta alat hisap, serta 1 unit ponsel.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah tahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, selain itu terus mendalami dan mengembangkan kasus narkotika tersebut

“Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Davit)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru