Gegara Tetring Wifi HP, Warga Gunung Alip Tanggamus Bacok Tetangganya

- Jurnalis

Kamis, 4 April 2024 - 20:17

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Foto Tersangka dan Barang Bukti Golok yang Digunakan Tersangka RB., Kamis 4 Maret 2024. Foto : Polres Tanggamus.

Kolase Foto Tersangka dan Barang Bukti Golok yang Digunakan Tersangka RB., Kamis 4 Maret 2024. Foto : Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap seorang pria inisial RB (38) berKTP di Pekon Kali Bening, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dan berdomisili di Dusun Campang Kanan, Pekon Kedaloman, Gunung Alip, Tanggamus.

Korban pembacokan tersebut bernama Wildan (56) seorang petani yang tinggal di Dusun Campang Kanan, Pekon Kedaloman Gunung Alip, korban merupakan tetangga tersangka RB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian pembacokan dipicu permasalahan tetring wifi dari handphone korban Wildan kepada keponakan pelaku RB, sebab Wildan marah setelah kuotanya habis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marahnya korban Wildan kepada keponakan tersangka RB, juga memicu kekesalan RB sehingga RB mengambil golok di rumahnya, lalu membacok Wildan di bagian kepala.

Menurut Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, RB ditangkap saat berada di Dusun Campang Tengah Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip pada Rabu, 03 April 2024 pukul 22.00 WIB.

“Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 2 April 2024,” kata AKP Bambang Sugiono, Kamis 4 April 2024.

Kapolsek menyebut RB telah melakukan serangan fisik terhadap korban Wildan menggunakan sebilah golok yang diambil dari rumahnya sendiri.

“Serangan itu mengakibatkan luka serius pada kepala korban, sehingga ia harus segera mendapatkan perawatan medis di RSUD Pringsewu,” ujarnya.

AKP Bambang mengungkapkan, dalam proses penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu berukuran sekitar 35 cm.

“Golok tersebut yang diduga digunakan dalam tindak kejahatan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya RB dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Asrul)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru