Gelapkan Uang Ratusan Juta, Seorang IRT Warga Wonosobo Tanggamus Ditangkap Polisi di Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:55

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

IS alias Meni Pelaku Penipuan Dan Penggelapan saat Diamankan di Polsek Wonosobo, Foto : Humas Polres  Tanggamus.

IS alias Meni Pelaku Penipuan Dan Penggelapan saat Diamankan di Polsek Wonosobo, Foto : Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus – Tanggamus, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, dengan dukungan dari Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, telah berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Menurut Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, identitas tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang individu berinisial IS alias Meni, berusia 52 tahun, yang beralamat di Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

“Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh Leni Wati, seorang warga Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Minggu 5 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Tjasudin menyebut, tersangka berhasil ditangkap pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024, pukul 10.00 WIB saat ia kabur ke Jawa Barat.

“Tersangka ditangkap saat berada di rumah anaknya di Gang Sakura Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Iptu Tjasudin menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Minggu, tanggal 14 Agustus 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, di Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kejadian ini melibatkan pelaku yang diduga melakukan pembelian barang sembako dari toko Akhin, yang merupakan milik korban yang meminta barang sembako tersebut kemudian diantarkan oleh seorang saksi ke rumah terlapor.

Namun, hingga saat jumlah uang sebesar Rp129.499.500,- yang seharusnya dibayarkan kepada korban, namun belum juga dilunasi. Setelah dilakukan upaya penagihan, ternyata pelaku telah menghilang.

“Hal ini kemudian mendorong korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku bahwa uang hasil penipuan tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidupnya.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memperdaya korban agar memberikan barang tersebut tanpa membayar,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti kwitansi tagihan toko korban ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Asrul)

Berita Terkait

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46

Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama

Berita Terbaru