Pemuda Wonosobo Pelaku Jambret HP di Jalinbar Belu Tanggamus Dibekuk Polisi, Satu DPO

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 14:18

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Foto Tersangka FDY dan Barang Bukti Yang Diamankan Polisi, Kamis 9 Mei.2024. Foto :  Polres Tanggamus.

Kolase Foto Tersangka FDY dan Barang Bukti Yang Diamankan Polisi, Kamis 9 Mei.2024. Foto : Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Berita baik datang dari penegakan hukum di Kabupaten Tanggamus, Lampung, di mana polisi berhasil menangkap seorang pria berusia 19 tahun atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) jambret.

Tersangka FDY, yang merupakan warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap FDY berdasarkan laporan korban Ade Gilang Fahendra (19) yang menjadi korban pada Kamis, 04 April 2024. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, saat tersangka tertidur di rumahnya pada Rabu, 08 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka FDY kami tangkap saat tidur di rumahnya di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo,” kata Kasat Reskrim.

Muhammad Jihad Fajar Balman menegaskan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan tindakan tersebut bersama rekannya, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh Tim Kejahatan dan Kekerasan (Tekab) 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus.

“Terhadap pelaku lainnya, saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Kejadian bermula saat korban, Ade Gilang Fahendra, dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor di Jalan Lintas Barat Pekon Belu, Kota Agung Barat.

“Para pelaku meminta uang kepada korban, namun akhirnya merampas handphone miliknya sebelum melarikan diri,” jelasnya.

Saat ini, tersangka FDY dan barang bukti berupa handphone korban telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (Herdi)

Berita Terkait

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46

Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama

Berita Terbaru