Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Berita baik datang dari penegakan hukum di Kabupaten Tanggamus, Lampung, di mana polisi berhasil menangkap seorang pria berusia 19 tahun atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) jambret.
Tersangka FDY, yang merupakan warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap FDY berdasarkan laporan korban Ade Gilang Fahendra (19) yang menjadi korban pada Kamis, 04 April 2024. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, saat tersangka tertidur di rumahnya pada Rabu, 08 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka FDY kami tangkap saat tidur di rumahnya di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo,” kata Kasat Reskrim.
Muhammad Jihad Fajar Balman menegaskan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan tindakan tersebut bersama rekannya, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh Tim Kejahatan dan Kekerasan (Tekab) 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus.
“Terhadap pelaku lainnya, saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Kejadian bermula saat korban, Ade Gilang Fahendra, dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor di Jalan Lintas Barat Pekon Belu, Kota Agung Barat.
“Para pelaku meminta uang kepada korban, namun akhirnya merampas handphone miliknya sebelum melarikan diri,” jelasnya.
Saat ini, tersangka FDY dan barang bukti berupa handphone korban telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (Herdi)







