Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Diduga terlibat kasus penggelapan uang ratusan juta diperusahaan seorang pria berinisial HR (38) warga Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu ditangkap polisi saat berada di areal masjid Taqwa Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo Pringsewu, AKP Hasbulloh mengatakan, HR ditangkap kemarin Selasa 23 Juli 2024 atas dasar laporan pengaduan pihak perusahaan PT Adiarta (Ninja Express) yang bergerak dibidang agen pengiriman barang pada 5 Desember 2023 yang lalu.
Perusahaan yang berkantor di Pekon Tambahrejo ini melaporkan HR atas dugaan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 114.222.310,-.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang ratusan juta yang diduga digelapakan HR itu berasal dari 1283 kali transaksi COD dan tidak disetorkan ke kas perusahaan namun dipakai untuk keperluan pribadi.
“Tersangka saat itu menjabat sebagai Station IC dikantor tersebut,” kata Hasbulloh, Rabu 24 Juli 2024.
Hasbulloh menjelaskan, setelah kasus penggelapan itu diketahui perusahaan, HR kemudian kabur melarikan diri keberbagai wilayah di pulau jawa.
“Tersangka kemudian ditangkap setelah dua hari pulang kampung dan sedang beristirahat di sebuah masjid di Gadingrejo,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka HR mengakui telah menggelapkan uang perusahaan ditempatnya bekerja. ia nekat melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar hutang sebesar Rp50 juta.
“Selain untuk membayar hutang, uang perusahaan itu juga dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka HR selama dalam pelarianya di pulau jawa,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka HR ditahan dirutan polsek gadingrejo. dalam proses penyidikan perkara dia dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
“Pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun penjara.” tandasnya. (Davit)







