Prioritastv.com, Aceh Tenggara – Polisi memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus pembunuhan yang terjadi di perkebunan jagung di Desa Cingkam II, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tersangka, R (50), diduga membunuh istrinya, A (49), akibat cek-cok terkait pengambilan uang sebesar Rp 50.000 dari lemari korban. Pertengkaran ini berujung pada tindakan kejam tersangka yang menikam istrinya dengan sebilah pisau dan memukul kening korban dua kali dengan batu, menyebabkan korban meninggal di tempat kejadian.
“Hari ini, tiga saksi, satu di antaranya Sekretaris Desa dan dua warga desa setempat, telah diperiksa,” kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, Selasa 6 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menyebut, menurut keterangan tersangka, sebelum pembunuhan, terjadi pertengkaran di kebun jagung. Istrinya mendorong hingga tersangka terjatuh, menduduki, dan mencakar tersangka. Pada saat itu, sebilah pisau jatuh, yang kemudian diambil oleh tersangka untuk menikam korban.
“Setelah itu, tersangka hendak pergi, namun korban memegang kakinya. Tersangka kemudian mengambil batu pengganjal pintu dan memukulnya dua kali hingga korban meninggal di lokasi kejadian,” jelasnya.
Kapolres menyatakan bahwa kasus ini masih didalami, terutama karena tersangka pergi ke kebun dengan berpakaian rapi dan membawa pakaian ganti. Tersangka juga menitipkan sepeda motornya di rumah warga dan naik ojek ke kantor Polsek Lawe Alas.
“Kita terus mengumpulkan bukti-bukti dan fakta untuk mengungkap motif pembunuhan ini, apakah benar hanya karena uang Rp 50 ribu yang diambil dari lemari korban,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Polsek Lawe Alas telah mengamankan tersangka R (50) sebagai pelaku penikaman terhadap istrinya di perkebunan jagung di Desa Cingkam II pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat peristiwa tersebut, korban meninggal dunia. (Usman Hamijar)







