Polres Tanggamus Tangkap Pria Paruh Baya Tersangka Sabu di Kota Agung Barat

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:08

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka LA saat akan dijebloskan ke Sel Tahanan, Senin 21 Oktober 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Tersangka LA saat akan dijebloskan ke Sel Tahanan, Senin 21 Oktober 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Seorang pria paruh baya berinisial LA (50), warga setempat, ditangkap di kediamannya pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat penangkapan, tersangka LA kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya dalam keterangan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Senin, 21 Oktober 2024.

Kasat menyebut, barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip berisi kristal putih (sabu) seberat 0,12 gram, Pipa kaca bekas pakai, Alat hisap sabu (bong), Plastik klip kosong, Sedotan plastik dan beberapa alat pendukung lainnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka LA, sabu tersebut didapatkan dari seorang pria di Kecamatan Wonosobo. Namun, saat tim melakukan pengembangan kasus, pria yang dimaksud tidak ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKP Mirga Nurjuanda menegaskan bahwa Polres Tanggamus berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami terus berupaya memerangi jaringan narkotika, terutama sabu, yang berdampak sangat merusak, khususnya pada generasi muda,” katanya.

Saat ini, tersangka LA dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menjeratnya dengan hukuman berat.

Polres Tanggamus akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru