Polres Lampung Tengah Tindak Tegas Hiburan Orgen Tunggal yang Lewati Batas Waktu

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 09:53

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pembubaran orgen tunggal di Lampung Tengah.

Pembubaran orgen tunggal di Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah mengambil langkah tegas dengan membubarkan acara hiburan orgen tunggal di sebuah resepsi khitanan di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Acara yang berlangsung pada Minggu (27/10/24) malam ini dibubarkan setelah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Abri Firdaus, bersama anggota Polres Lampung Tengah langsung turun tangan untuk menghentikan kegiatan tersebut yang seharusnya sudah berakhir pada pukul 21.00 WIB sesuai aturan Forkopimda Lampung Tengah.

Namun, acara justru berlangsung hingga pukul 23.30 WIB, melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan paguyuban pengusaha orgen tunggal dan musik remix se-Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi pembubaran ini, polisi turut mengamankan dua unit keyboard sebagai barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik acara, pemilik orgen, serta seorang ranger.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban masyarakat. “Kami menghimbau masyarakat dan penyelenggara hiburan untuk mematuhi batas waktu demi kenyamanan warga sekitar,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Menjaga Kamtibmas di Lampung Tengah

Kapolres menegaskan, tindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta mencegah peredaran narkoba, minuman keras, perjudian, dan potensi kerawanan lainnya. “Pembatasan hiburan malam akan terus dilakukan, dan kami tak akan segan-segan membubarkan acara yang melewati batas waktu yang ditentukan,” tegas Kapolres.

Ia berharap kebijakan ini dapat menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, terutama menjelang Pilkada serentak 2024. Kapolres juga mengingatkan bahwa jika pelanggaran serupa masih terjadi, pihaknya akan mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi sesuai perda dan penyitaan alat hiburan.

“Untuk seluruh masyarakat, kami meminta agar mematuhi peraturan yang ada demi menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.

Diharapkan langkah tegas dari Polres Lampung Tengah ini menjadi contoh untuk acara-acara serupa agar tetap mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama. (Erwin)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru