Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial DMI (17) terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan motor milik tetangganya di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Pelajar tersebut diduga membawa kabur motor merk Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi BE 7656 HW pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mengungkapkan bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini berada di Polsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejadian berawal saat pelaku meminta bantuan korban untuk diantar mengambil sepeda. Sebagai tetangga, korban tak ragu mengantar pelaku menggunakan sepeda motor miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ketika tiba di Jalan Masjid Istiqlal Bandar Jaya, DMI memaksa korban turun dari motor dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan segera melaporkan kasus ini ke Polsek Terbanggi Besar setelah pelaku tidak kembali,” kata Kompol Yusvin, Kamis 31 Oktober 2024.
Kapolsek menyebut, seminggu kemudian, pihak kepolisian menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di Plaza Bandar Jaya. DMI akhirnya ditangkap warga di lokasi tersebut setelah diduga melakukan aksi pencurian lainnya di tempat yang sama, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Kapolsek Terbanggi Besar menambahkan bahwa motor Yamaha Vega ZR yang digelapkan pelaku juga telah diamankan sebagai barang bukti.
“Kini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Erwin)







