Prioritastv.com, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil membongkar kasus perdagangan orang yang melibatkan jaringan pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pengiriman tenaga kerja secara non-prosedural.
Tersangka yang ditangkap adalah Sukirno (41), warga Dusun 2, Kelurahan Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah. Berdasarkan keterangan dari
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga Samsuni, seorang pekerja migran asal Lampung yang meninggal dunia di Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keluarga korban melaporkan kasus ini karena Samsuni diberangkatkan melalui jalur ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, tim Subdit IV Renakta melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka,” kata Kombes Pol Umi pada Kamis, 7 November 2024.
Selain Samsuni, terdapat dua korban lain yang juga menjadi target jaringan ini, yakni Nur Rahmat (29) dan Barno (49).
Keduanya berhasil melarikan diri dan kembali ke Indonesia. Berdasarkan keterangan mereka, Sukirno menjanjikan gaji tinggi dan proses cepat sebagai daya tarik.
“Penangkapan terhadap Sukirno dilakukan pada Selasa, 5 November 2024. Dalam penggerebekan, petugas menyita berbagai dokumen terkait proses pembuatan paspor,” jelasnya.
Kombes Pol Umi Fadillah menegaskan komitmen Polda Lampung dalam memberantas aktivitas pengiriman tenaga kerja ilegal yang rentan terhadap eksploitasi. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi saat akan bekerja di luar negeri.
“Polda Lampung mengingatkan bahwa menggunakan jalur ilegal sangat berisiko, baik dari segi keselamatan maupun hukum. Kami berkomitmen terus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan orang,” tegasnya.
Penanganan kasus perdagangan orang ini menjadi langkah penting dalam mencegah dan mengurangi korban eksploitasi pekerja migran, terutama bagi mereka yang tergiur janji gaji besar tanpa memperhatikan jalur resmi. (Erwin)







