Prioritastv com, Tanggamus, Lampung – Seorang pegawai honorer Satpol PP Kabupaten Pringsewu inisial MF (41) bersama tiga rekannya inisial SK (47), seorang pedagang; PA (64) dan PR (64) merupakan warga Dusun Tanjung Likut, Tiuh Memon, Pugung ditangkap polisi.
Mereka ditangkap Polsek Pugung Polres Tanggamus atas kasus tindak pidana perjudian jenis kartu domino pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Pugung Iptu Ori Wiryadi mengatakan, keempat ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam penindakan, empat orang pelaku berhasil diamankan saat sedang asik berjudi,” kata Iptu Ori Wiryadi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Selasa 11 November 2024.
Dijelaskan Kapolsek pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Polsek Pugung menerima informasi terkait aktivitas perjudian.
Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak ke lokasi dan menemukan empat pelaku sedang bermain judi menggunakan kartu domino. Para pelaku beserta barang bukti segera diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, antara lain, uang tunai sebesar Rp220 ribu, 120 lembar kartu domino, karpet plastik berwarna biru dan kertas bekas tanggalan,” jelasnya.
Kapolsek menyampaikan, bahwa pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan dan terus melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan terkait.
“Polsek Pugung Polres Tanggamus berkomitmen menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya,” tegasnya.
Pengungkapan kasus perjudian ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal seperti perjudian.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tandasnya. (Herdi)







