Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Setelah masa sanggah selama lima hari mulai tanggal 2 hingga 4 November 2024, jumlah peserta yang lulus seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tanggamus tahun 2024 bertambah sebanyak 32 orang.
Hal ini diumumkan oleh Panitia Seleksi CASN Kabupaten Tanggamus dalam Pengumuman Nomor: 800/2465/43/2024 yang ditandatangani oleh Pj Sekda Tanggamus, Suadi seperti pengumuman yang diterima Media Prioritastv.com, Senin 11 November 2024.
Pengumuman itu, sesuai ketentuan, pelamar yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi pra sanggah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan mulai 2 hingga 4 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Panitia kemudian melakukan verifikasi ulang atas sanggahan tersebut pada periode 2-6 November 2024. Hasilnya, 32 pelamar dinyatakan memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi,” jelasnya.
Pelamar yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Tanggamus di www.tanggamus.go.id.
Bagi pelamar yang masih dinyatakan tidak lulus, mereka tidak tercantum dalam lampiran pengumuman dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Panitia seleksi mengingatkan bahwa kelulusan peserta murni hasil prestasi individu. Pelamar yang memberikan data palsu dapat dibatalkan kelulusannya.
Masa sanggah ini memberikan kesempatan bagi pelamar untuk memastikan keabsahan dokumen mereka, sebagai bentuk transparansi dalam proses seleksi PPPK di Tanggamus.
Dengan penambahan 32 orang, proses seleksi tahun ini menegaskan pentingnya kejujuran dan integritas dalam setiap tahapan seleksi.
Dari ribuan pelamar tersebut, pelamar akan melakukan seleksi lanjutan oleh Kabupaten Tanggamus yang nantinya memperebutkan kuota terbatas yang terdiri dari 70 tenaga guru, 80 tenaga kesehatan, dan 70 tenaga teknis.
Pengumuman Resmi Dapat Didownload pada Tautan Ini. (Herdi)







