Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024, ATR/BPN Kabupaten Tanggamus menyelenggarakan acara di Balai Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Selasa 12 November 2024.
Program ini bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan.
Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa PTSL adalah program strategis pemerintah yang harus diikuti masyarakat demi mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Program ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendukung percepatan pembangunan desa serta membuka akses ke berbagai program ekonomi dan bantuan pemerintah yang lebih luas,” kata Ketua Tim PTSL ATR/BPN Tanggamus, Ahmad Afandi dalam sambutannya.
Dengan kepemilikan sertifikat tanah, masyarakat akan mendapatkan manfaat lebih besar, termasuk mempermudah akses ke permodalan.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat desa untuk memanfaatkan program PTSL agar tanah mereka terlindungi secara hukum dan berdaya guna bagi peningkatan taraf hidup.
Kegiatan sosialisasi saat ini masih berlangsung dihadiri oleh masyarakat desa setempat dengan antusias, yang diimbau untuk segera mendaftarkan tanah mereka. (Asrul)







