Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggencarkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempermudah proses pembuatan sertifikat tanah masyarakat. Program ini bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah masyarakat di seluruh Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan program, Kantor ATR/BPN Kabupaten Tanggamus mengadakan sosialisasi dan penyuluhan terkait PTSL 2024 di balai pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan ini bertujuan mendorong masyarakat desa untuk secara aktif mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap, pasalnya Program PTSL dirancang untuk mempercepat pendaftaran tanah guna memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang jelas serta memiliki akses yang lebih mudah ke program-program pembangunan desa, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Ketua Tim PTSL dari Kantor ATR/BPN Tanggamus, Ahmad Afandi, menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tahapan-tahapan dalam proses pendaftaran tanah melalui PTSL.
“Target dari program ini adalah masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar dapat memanfaatkan kesempatan PTSL untuk memperoleh sertifikat dengan proses yang lebih mudah dan cepat,” jelas Ahmad Afandi di Balai Pekon Banjar Agung Udik Pugung, Selasa 12 November 2024.
Ia juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin demi memperoleh manfaat hukum dan sosial yang lebih luas.
“Kami mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam program PTSL, karena pelaksanaannya lebih mudah, cepat, dan tentunya sangat membantu,” tambahnya.
Dengan keberhasilan pelaksanaan program ini, diharapkan percepatan pembangunan di desa-desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa lebih optimal. Program PTSL juga menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mempercepat pengurusan sertifikasi tanah sebagai bagian dari pengembangan ekonomi berbasis agraria di Indonesia. (Asrul Ariski)







