Perdayai Anak Kecil di Talang Padang dan Bawa Kabur Motornya, Pemuda Sumberejo Tanggamus Terancam 4 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:56

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat dilimpahkan Polsek Talang Padang ke Cabjari Tanggamus, Selasa 3 Desember 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Tersangka saat dilimpahkan Polsek Talang Padang ke Cabjari Tanggamus, Selasa 3 Desember 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pemuda asal Pekon Wonoharjo, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, bernama Solikhin (21), terancam hukuman empat tahun penjara setelah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Tersangka dilimpahkan oleh Unit Reskrim Polsek Talang Padang ke Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Selasa (3/12/2024) setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, mengungkapkan bahwa tersangka bersama barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi BE 7827 BO, BPKB, dan STNK telah diserahkan ke kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelimpahan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP,” kata AKP Bambang.

Kasus ini bermula pada 30 September 2024 di Lapangan Podomoro, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang. Korban, seorang anak berinisial RA, bersama temannya AY, sedang belajar mengendarai motor.

Tiba-tiba, dua pelaku tak dikenal mendekati korban dan meminta meminjam motor dengan alasan membeli bensin.

Awalnya, korban menolak, tetapi salah satu pelaku meyakinkan korban untuk menunggu di tempat. Setelah motor diberikan, pelaku tidak kembali. Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke Polsek Talang Padang.

“Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta,” jelasnya.

Tersangka Solikhin ditangkap pada 7 Oktober 2024 setelah polisi mengidentifikasi keterlibatannya dalam kasus ini. Rekannya yang juga terlibat hingga kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami terus mengejar pelaku lain yang saat ini masih buron,” ujar Kapolsek.

Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. (Asrul Ariski)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru