Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap seorang pelaku penganiayaan berat di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku, MR (38), yang merupakan warga Pekon Lakaran, diamankan saat berada di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin (9/12/2024) pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, mengungkapkan bahwa tersangka MR diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Wahyudin (44), yang juga merupakan tetangganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden ini terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Wahyudin, seorang petani asal Pekon Lakaran, mengalami luka serius berupa tusukan di perut kanan dan luka pada tangan kanan.
“Korban segera dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Iptu Tjasudin, Selasa 10 Desember 2024.
Kasus ini dilaporkan oleh Rosdi (62), kerabat korban, yang mendapatkan informasi dari saksi tentang penganiayaan tersebut.
“Berdasarkan penyelidikan awal, insiden ini diduga dipicu oleh konflik pribadi antara korban dan pelaku,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut berupa satu helai baju kemeja lengan pendek berwarna biru dongker, yang digunakan tersangka saat kejadian dan satu potong celana panjang merek Lois berwarna biru.
“Namun, senjata tajam berupa pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Kapolsek Wonosobo menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh, termasuk melengkapi dokumen penyidikan dan memberikan laporan perkembangan kasus (SP2HP) kepada pelapor.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini berada di tahanan Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk memastikan kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Iptu Tjasudin.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Iptu Tjasudin menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan yang profesional, kami berharap masyarakat tetap merasa terlindungi dan terus mendukung upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak. (Herdi)







