Bejat, Seorang Petani di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung, Anak Tiri dan Keponakannya

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:37

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto ilustrasi pencabulan dan tersangka yang ditangkap polisi, Jumat 27 Desember 2024.

Kolase foto ilustrasi pencabulan dan tersangka yang ditangkap polisi, Jumat 27 Desember 2024.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang petani inisial STM di Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah tega merudapaksa dua anaknya dan satu keponakan yang masih dibawah umur. Korban inisial D (17), S (17), dan SI (16).

Tersangka STM ditangkap polisi tanpa perlawanan pada Kamis, 26 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB dan STM mengakui perbuatannya dihadapan Polisi.

Kapolsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah Iptu Jufriyanto mengatakan, tersangka ditangkap setelah ia merudapaksa keponakannya, dari aksi terakhirnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Paska penangkapan itu terungkap bahwa tersangka sebelumnya telah merudapaksa anak kandung dan anak tirinya sendiri,” kata Jufriyanto, Jumat 27 Desember 2024.

Tersangka terbilang nekat karena melakukan tindak rudapaksa di rumahnya dan terakhir, STM merudapaksa keponakannya pada hari Selasa, 10 September 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

Tersangka merudapaksa ketika korban pulang sekolah. Hal serupa juga dilakukan kepada anak kandung dan anak tirinya.

“Tersangka yang notabene sebagai orangtua malah dengan teganya memaksa para korban melakukan hubungan suami istri,” ujarnya.

Akibat perbuatan itu, korbanpun mengalami trauma karena mendapat paksaan dan takut tersangka akan terus melakukan tindakan bejatnya.

Jufri menjelaskan, kasus itu terungkap setelah orangtua dari keponakan tersangka mendengar cerita pelik dari sang anak.

STM mengaku, dirinya merudapaksa ketiga korban, lantaran hubungan dengan sang istri sudah tidak harmonis lagi.

“Tersangka pun melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang masih dibawah umur,” jelasnya.

Kini, STM telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman, sebab tersangka merupakan orang tua korban,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru