Tokoh Adat Juga Ketua DPC Apdesi Tanggamus, Mirza YB Dukung Perda Pakaian Adat dan Bahasa Lampung di Lingkup Pemkab Tanggamus

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 14:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Mirza, YB, Wakil Panglima Penggittokh Alam Wilayah Tanggamus, Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong saat melaksanakan kegiatan adat | Dok. Istimewa.

Kolase foto Mirza, YB, Wakil Panglima Penggittokh Alam Wilayah Tanggamus, Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong saat melaksanakan kegiatan adat | Dok. Istimewa.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tokoh masyarakat dan penggiat adat budaya, Mirza, YB (Wakil Panglima Penggittokh Alam Wilayah Tanggamus, Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong ), menyambut baik dan mendorong gagasan program Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang bertujuan melestarikan budaya dan kearifan lokal.

Salah satu upaya tersebut adalah rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengenakan pakaian adat saat hari kerja aktif atau sekali dalam seminggu, serta menggunakan bahasa Lampung dalam komunikasi di lingkungan kerja.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan DPRD yang menunjukkan perhatian besar terhadap pelestarian budaya. Kebijakan ini adalah langkah nyata untuk menjaga dan memajukan adat budaya Lampung,” ujar Mirza, YB dalam pernyataannya, Senin 13 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirza menjelaskan bahwa tindakan pemerintah dengan menerbitkan kebijakan semacam ini bertujuan untuk menanamkan rasa nasionalisme dan cinta budaya di kalangan masyarakat, khususnya di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya, penggunaan pakaian adat dan bahasa lokal dalam lingkungan kerja dapat menciptakan suasana kerja yang berkarakter dan berbudaya.

“Berpakaian adat dan berkomunikasi menggunakan bahasa lokal di tempat kerja bukan hanya soal aturan, tetapi juga cara membangun lingkungan yang memiliki karakter kuat. Ini menjadi simbol kebanggaan atas identitas budaya dan sejarah kita,” tegasnya.

Mirza juga menekankan pentingnya pakaian adat sebagai cerminan identitas budaya masyarakat Indonesia. Menurutnya, pakaian adat seharusnya tidak hanya dikenakan saat upacara adat atau acara resmi, tetapi juga dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di tempat kerja.

“Pakaian adat adalah simbol kebanggaan dan identitas budaya. Mengenakannya di lingkungan kerja adalah langkah penting untuk mencetak masyarakat yang berkarakter luhur dan berbudaya. Ini juga menghapus stigma bahwa pakaian adat itu kuno atau tidak modis,” tambahnya.

Mirza menyoroti bahwa di era modern ini, banyak masyarakat yang mulai kehilangan kesadaran berbudaya, termasuk enggan memakai pakaian adat. Hal ini menjadi tantangan yang harus diatasi dengan langkah-langkah seperti kebijakan ini.

Ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya budaya lokal. Selain itu, ia juga mendorong pemerintah untuk memberikan edukasi serta dukungan kepada masyarakat agar lebih mudah mengakses dan memiliki pakaian adat.

“Jika kebijakan ini diterapkan dengan baik, masyarakat akan semakin mencintai budaya lokal. Dukungan dari semua pihak, termasuk edukasi dan fasilitas untuk memiliki pakaian adat, sangat diperlukan,” tuturnya.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Mirza yakin bahwa Kabupaten Tanggamus dapat menjadi contoh daerah yang berhasil menjaga adat dan budaya lokal di tengah arus modernisasi.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program ini sebagai bagian dari upaya bersama melestarikan kebudayaan. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru