Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 23 Jan 2025 10:08 WIB ·

Meski Disembunyikan di Celana Dalam, Wanita Ini Gagal Selundupkan HP ke Lapas Kota Agung Tanggamus


 Pelaku Penyelundupan Handphone usai diamankan petugas Lapas Kota Agung, Tanggamus, Rabu 22 Januari 2025 | Dok. Lapas Kota Agung. Perbesar

Pelaku Penyelundupan Handphone usai diamankan petugas Lapas Kota Agung, Tanggamus, Rabu 22 Januari 2025 | Dok. Lapas Kota Agung.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang wanita pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung tertangkap basah mencoba menyelundupkan handphone (HP) ke dalam lapas, Rabu (22/1/2025). Berkat kejelian petugas wanita, barang terlarang tersebut berhasil digagalkan saat pemeriksaan rutin di area kunjungan.

HP jenis Android itu ditemukan oleh Hutriazka, petugas penggeledahan wanita, saat melaksanakan pemeriksaan badan. Modus yang digunakan pengunjung ini adalah dengan menyembunyikan HP di balik celana dalam yang dikenakannya.

“HP ini ditemukan saat pemeriksaan badan oleh petugas. Modusnya, pengunjung mencoba menyelundupkan barang tersebut dengan cara menyembunyikannya di balik celana dalam,” ungkap Kasi Administrasi dan Keamanan (Kamtib) Rendy Julianto, mewakili Kepala Lapas Kota Agung.

Setelah tertangkap, wanita tersebut langsung diperiksa di ruang Kasubsi Keamanan untuk dimintai keterangan. Ia mengaku membawa HP tersebut dengan alasan ingin berfoto bersama anaknya yang merupakan salah satu warga binaan. Ia juga menjelaskan bahwa ini adalah kunjungan pertamanya setelah sekian lama tidak bertemu sang anak. Namun, alasan tersebut tidak menjadi pembenaran.

Kepala Lapas Kota Agung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa tindakan ini tetap melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keamanan lapas.

Sebagai bentuk penegakan aturan, pihak lapas menjatuhkan sanksi larangan berkunjung selama 30 hari kepada pelaku. Sementara itu, HP yang diselundupkan disita dan dijadikan barang bukti.

“Perbuatan ini jelas tidak mendukung komitmen Lapas Kota Agung dalam memberantas Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar). Kami konsisten menjalankan 13 Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM yang menitikberatkan pada keamanan dan ketertiban,” tegas Andi Gunawan.

Lapas Kota Agung terus berupaya meningkatkan pengawasan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, maupun barang ilegal lainnya. Semua pengunjung diwajibkan mematuhi prosedur penggeledahan sebagai langkah antisipasi.

“Kami berharap masyarakat mendukung upaya ini dengan mematuhi aturan yang ada demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” tutup Andi Gunawan.

Dengan kejadian ini, Lapas Kota Agung menegaskan kembali komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari barang terlarang dan mendukung keamanan warga binaan. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 641 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Gabungan Respon Keresahan Nelayan Digul atas Kapal Kursin Masuk Perairan Kota Agung Barat Tanggamus, Ini Hasilnya !

18 February 2025 - 15:51 WIB

Propam Polda Lampung Lakukan Mitigasi di Polres Tulang Bawang, Kompol David Paparkan Tujuannya

18 February 2025 - 15:19 WIB

16 Usulan Jadi Prioritas Utama Musrenbang RKPD 2026 Kecamatan Kelumbayan Barat Tanggamus

18 February 2025 - 13:33 WIB

Mantan Kades Madajaya Jadi Buronan, Kejari Pesawaran Tetapkan Sutrisna sebagai DPO

18 February 2025 - 13:14 WIB

Dua Kecamatan di Tanggamus Dilirik Jadi CDOB Cukuh Bandakh Lima dan Pesisir Lampung, Ini Tanggapan Anggota DPRD Romzi Edy

18 February 2025 - 13:05 WIB

Website Resmi Pemprov Sultra Disusupi Promosi Judi Online

18 February 2025 - 11:18 WIB

Trending di Jakarta