Tak Terima Ditetapkan sebagai Tersangka Cabul oleh Polda Lampung, Kakon Tegineneng Tanggamus Lapor ke Mabes Polri

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:37

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muslim, Kakon Tegineneng, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus saat berada di Biro Wassidik Mabes Polri, Jumat 31 Januari 2025 | Dok. Muslim.

Muslim, Kakon Tegineneng, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus saat berada di Biro Wassidik Mabes Polri, Jumat 31 Januari 2025 | Dok. Muslim.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kepala Pekon (Kakon) Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Muslim bin Misran, melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polda Lampung ke Bidang Propam Mabes Polri.

Muslim merasa keberatan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Lampung.

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG, yang dibuat oleh pelapor Siti Nurul Kholifatul Awaliah pada 4 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penyelidikan, Muslim kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan S.Tap/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM tertanggal 16 Desember 2024.

Namun, Muslim mengaku keberatan dan mempertanyakan dasar hukum penetapannya sebagai tersangka.

“Saya merasa ada ketidaksesuaian dalam penanganan kasus ini. Saya tidak tahu apa bukti dan saksi yang cukup untuk mentersangkakan saya,” ujarnya, Minggu 2 Februari 2025.

Atas ketidakpuasan tersebut, Muslim telah mengajukan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bidpropam Mabes Polri pada 18 Desember 2024, dengan harapan mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya.

“Saya merasa sangat dirugikan atas status tersangka ini. Saya akan terus melakukan upaya hukum lain karena saya melihat ada kejanggalan dalam kasus ini,” tambahnya.

Ia menyebut, pada Jumat, 31 Januari 2025, ia kembali mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan laporannya. Ia mengaku mendapat respons baik dari pihak kepolisian.

“Alhamdulillah, laporan saya sudah dilimpahkan ke Biro Wassidik untuk ditindaklanjuti. Saya sangat berterima kasih kepada Mabes Polri yang telah menanggapi laporan saya,” tuturnya.

Muslim berharap agar Kapolri bisa memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpanya dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.

“Saya percaya keadilan masih ada, dan saya berharap kasus ini ditangani secara profesional,” pungkasnya.

Diketahui, Muslim, Kepala Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Lampung Nomor : B/233/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam surat itupun disebut bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Polda Lampung tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tal/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM tanggal 16 Desember 2024, atas nama Muslim bin Misran (Alm). Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/444/X/2024/LPG/SPKT tanggal 04 Oktober 2024 atas nama pelapor Siti Kholifatul Awaliah.

Penyidik menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Perbuatan Cabul. Sebagaimana dimaksud Pasal 6 Huruf c UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidanan Kekerasan Seksual  dan Pasal 294 ayat (2) ke (1) KUH Pidana yang terjadi hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira jam 10.00 Wib di dalam ruangan Kepala Pekon didalam Balai Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus,  yang diduga dilakukan oleh Tersangka. (Herman)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru