Prioritastv.com, Lampung – Berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum kepala pekon Tegineneng, Kecamatab Limau Kabupaten Tanggamus, berinisial M telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung.
“Berkas perkara kasus dengan nomor laporan LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan,” ujar Kombes Pol Yuni dalam keterangannya, Minggu 15 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan status P21, kasus ini akan segera memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur guna memastikan keadilan bagi korban.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban pelapor, SNKA, pada 12 Juli 2024, terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka M. Laporan polisi resmi diterbitkan dengan nomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG pada 4 Oktober 2024.
Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan M sebagai tersangka melalui surat penetapan S.Tap/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM tertanggal 16 Desember 2024.
Pada 10 Januari 2025, berkas perkara pertama kali diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut (P19).
Setelah melengkapi petunjuk dari jaksa, pada 10 Februari 2025, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P21).
Dengan kelengkapan berkas ini, proses hukum akan memasuki tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Diketahui sebelumnya oknum Kakon Tegineneng, Limau, Tanggamus Muslim merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadapnya, ia melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung ke Bidang Propam Mabes Polri.
“Saya merasa ada ketidaksesuaian dalam penanganan kasus ini. Saya tidak tahu apa bukti dan saksi yang cukup untuk mentersangkakan saya,” ujarnya, Minggu 2 Februari 2025, lalu.
Atas ketidakpuasan tersebut, Muslim telah mengajukan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bidpropam Mabes Polri pada 18 Desember 2024, dengan harapan mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya.
“Saya merasa sangat dirugikan atas status tersangka ini. Saya akan terus melakukan upaya hukum lain karena saya melihat ada kejanggalan dalam kasus ini,” tambahnya. (Erwin)







