Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial AD (41) menjadi korban penganiayaan usai menolak ajakan minum minuman beralkohol di Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku, IJ (33), yang merupakan seorang buruh, kini telah menyerahkan diri ke polisi.
Polres Lampung Tengah mengungkap bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di depan lapangan Sri Marga Rahayu.
Saat itu, korban AD sedang duduk di depan rumahnya ketika IJ datang dan mengajaknya untuk minum minuman beralkohol.
Namun, AD menolak, sehingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.
Pelaku kemudian pergi, tetapi tidak lama kembali dengan membawa sebilah badik sepanjang 10 cm.
Tanpa peringatan, IJ langsung menyerang korban dengan mengarahkan senjata tajam tersebut ke lehernya.
“Korban sempat menghindar, namun tetap mengalami luka bacok sebanyak dua kali di bahu kiri. Setelah insiden itu, AD melarikan diri dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit sebelum melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah menerima laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Keluarga pelaku menunjukkan sikap kooperatif dengan mengantarkan IJ ke Mapolres Lampung Tengah pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Saat diperiksa, IJ mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polres Lampung Tengah mengapresiasi sikap keluarga pelaku yang menyerahkan IJ ke polisi.
“Kami mengapresiasi pihak keluarga yang telah menyerahkan pelaku. Ini adalah bentuk kerja sama yang baik antara masyarakat dan Kepolisian dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan tindak kriminal agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Erwin)