Pemkab Tanggamus Perpanjang WFA ASN hingga 8 April 2025, Ini Alasannya !

- Jurnalis

Senin, 7 April 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pemkab Tanggamus.

Gedung Pemkab Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suaidi, menegaskan bahwa meskipun sistem kerja fleksibel diperpanjang, pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus harus tetap berjalan secara optimal dan akuntabel.

Pasalnya, di Tanggamus, ASN yang menjalani WFA tetap diwajibkan mengikuti rapat staf perangkat daerah secara hybrid. ASN yang Work From Office (WFO) hadir secara langsung di kantor, sementara yang WFA mengikuti secara daring menggunakan platform seperti Zoom Meeting atau Google Meet.

Setiap kepala perangkat daerah, camat, dan lurah diinstruksikan untuk mendokumentasikan pelaksanaan rapat staf dan melaporkannya melalui grup WhatsApp resmi Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.

Pemerintah menekankan bahwa layanan esensial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap aktif, didukung pengaturan jadwal yang bijak dan pemanfaatan teknologi informasi secara maksimal.

Hal ini menyusul perpanjangan masa Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga Selasa, 8 April 2025.

Surat Edaran Sekda Tanggamus | Dok. Istimewa.

“Kita tetap menjunjung tinggi akuntabilitas dan kinerja, meskipun pelaksanaan tugas dilakukan secara fleksibel,” ujar Suaidi dalam surat edaran nomor 100.3.4/1654/15/2025 tanggal 4 April 2025 yang diterima Prioritastv.com.

Ia juga meminta pengaturan kerja dilakukan secara efisien dan disesuaikan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Baca Juga :  Motor Terbakar di Kota Agung Tanggamus, Warga Sempat Panik

Suaidi menegaskan, perpanjangan WFA ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 100.3.4/1653/15/2025, yang merupakan perubahan atas SE sebelumnya terkait penyesuaian tugas ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H serta Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus memperpanjang masa pelaksanaan WFA berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.

Sebelumnya, WFA berlaku sejak 24 hingga 27 Maret 2025, dan kini diperpanjang hingga 8 April 2025 sebagai upaya mendukung kelancaran arus balik Lebaran sekaligus menjamin layanan publik tetap berjalan. (Herdi)

Berita Terkait

Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung
Diduga Terseret Banjir Bandang Usai Pamit Mancing, Petani Paruh Baya di BNS Tanggamus Belum Ditemukan
Pemkot Metro Perpanjang MoU dengan Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pelayanan Publik
Nekat Jual Motor Teman ke Pesisir Barat, Pria Ini Tanggamus Ditangkap Saat Kabur Dinihari Naik Travel
Lansia Warga Ulu Belu Tanggamus Dikabarkan Hilang, Terekam CCTV Lintasi Pesawahan
Puluhan Rumah Warga Tergenang Banjir BNS Tanggamus Lampung
Aplikasi Si-MOLEK Mulai Diterapkan, BKAD Tanggamus Klaim Pengawasan Anggaran Lebih Efektif
SPMB Lampung 2026/2027 Disempurnakan, Catat Syarat dan Jadwalnya
Berita ini 10 kali dibaca

Redaktur

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:02 WIB

Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung

Selasa, 14 April 2026 - 16:48 WIB

Diduga Terseret Banjir Bandang Usai Pamit Mancing, Petani Paruh Baya di BNS Tanggamus Belum Ditemukan

Selasa, 14 April 2026 - 13:19 WIB

Pemkot Metro Perpanjang MoU dengan Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pelayanan Publik

Selasa, 14 April 2026 - 11:57 WIB

Nekat Jual Motor Teman ke Pesisir Barat, Pria Ini Tanggamus Ditangkap Saat Kabur Dinihari Naik Travel

Selasa, 14 April 2026 - 11:23 WIB

Lansia Warga Ulu Belu Tanggamus Dikabarkan Hilang, Terekam CCTV Lintasi Pesawahan

Berita Terbaru