Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 7 Apr 2025 10:34 WIB ·

Pemkab Tanggamus Perpanjang WFA ASN hingga 8 April 2025, Ini Alasannya !


 Gedung Pemkab Tanggamus. Perbesar

Gedung Pemkab Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suaidi, menegaskan bahwa meskipun sistem kerja fleksibel diperpanjang, pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus harus tetap berjalan secara optimal dan akuntabel.

Pasalnya, di Tanggamus, ASN yang menjalani WFA tetap diwajibkan mengikuti rapat staf perangkat daerah secara hybrid. ASN yang Work From Office (WFO) hadir secara langsung di kantor, sementara yang WFA mengikuti secara daring menggunakan platform seperti Zoom Meeting atau Google Meet.

Setiap kepala perangkat daerah, camat, dan lurah diinstruksikan untuk mendokumentasikan pelaksanaan rapat staf dan melaporkannya melalui grup WhatsApp resmi Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.

Pemerintah menekankan bahwa layanan esensial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap aktif, didukung pengaturan jadwal yang bijak dan pemanfaatan teknologi informasi secara maksimal.

Hal ini menyusul perpanjangan masa Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga Selasa, 8 April 2025.

Surat Edaran Sekda Tanggamus | Dok. Istimewa.

“Kita tetap menjunjung tinggi akuntabilitas dan kinerja, meskipun pelaksanaan tugas dilakukan secara fleksibel,” ujar Suaidi dalam surat edaran nomor 100.3.4/1654/15/2025 tanggal 4 April 2025 yang diterima Prioritastv.com.

Ia juga meminta pengaturan kerja dilakukan secara efisien dan disesuaikan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Suaidi menegaskan, perpanjangan WFA ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 100.3.4/1653/15/2025, yang merupakan perubahan atas SE sebelumnya terkait penyesuaian tugas ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H serta Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus memperpanjang masa pelaksanaan WFA berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.

Sebelumnya, WFA berlaku sejak 24 hingga 27 Maret 2025, dan kini diperpanjang hingga 8 April 2025 sebagai upaya mendukung kelancaran arus balik Lebaran sekaligus menjamin layanan publik tetap berjalan. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 661 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hujan Deras, Tiga Titik Longsor di Kelumbayan Tanggamus, Akses Jalan Terputus

28 April 2025 - 10:42 WIB

Gempa Bermagnitudo 2,8 Guncang Tanggamus Lampung Dini Hari Tadi

28 April 2025 - 10:20 WIB

Perdana, Gubernur Lampung RMD Kunjungi Tanggamus, Teken MoU dan Groundbreaking Jalan Provinsi

28 April 2025 - 09:29 WIB

Inisiatif Cegah Genangan, Warga Gading Junti Asri Ketapang Bandung Gotong Royong Bangun Selokan Baru

27 April 2025 - 22:22 WIB

Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Uang Tunai 17 Juta, Berikut Modus Operandinya

27 April 2025 - 21:17 WIB

Ini Syarat Pemutihan Pajak dan Balik Nama di Tanggamus Mulai 1 Mei 2025

27 April 2025 - 19:47 WIB

Trending di Lampung