Lewati Tanggamus, Gajah Liar Mengamuk dan Rusak Tujuh Rumah Warga di Lampung Barat

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 22:27

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubuk warga yang dirusak gajah di Dusun Peninjauan, Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, pada Selasa 8 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB | Dok. Istimewa.

Gubuk warga yang dirusak gajah di Dusun Peninjauan, Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, pada Selasa 8 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB | Dok. Istimewa.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Kawanan gajah liar kembali merangsek masuk ke pemukiman warga dan merusak tujuh rumah di Dusun Peninjauan, Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, pada Selasa 8 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB

Insiden ini menjadi yang kesekian kalinya terjadi di wilayah yang berada di zona penyangga Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) termasuk di wilayah Kabupaten Tanggamus yang dilintasi kelompok gajah tersebut.

Kepala Resort TNBBS Suoh, Zulki menyebut kawanan itu terdiri dari 18 ekor gajah liar merusak sejumlah tempat istirahat petani yang sebagian besar terbuat dari material kayu, sehingga menyebabkan kerusakan cukup parah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Material rumah yang sebagian besar terbuat dari kayu menyebabkan kerusakan cukup parah,” ujarnya, Rabu 9 April 2025.

Zulki mengatakan pihaknya telah turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga dan memastikan penanganan lebih lanjut. Meski tidak ada korban jiwa, kerusakan properti warga cukup signifikan.

“Kawanan gajah ini bukan pertama kali masuk ke permukiman. Sebelumnya mereka juga sempat mengamuk di lokasi lain,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak berkebun sendirian, serta segera melapor jika melihat tanda-tanda keberadaan gajah liar. “Kami terus berkoordinasi dengan Balai Besar TNBBS untuk mengantisipasi kejadian serupa,” pungkasnya.

Sementara itu, Ridwan Maulana, aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germasi), menilai konflik ini mencerminkan tumpang tindih antara ruang hidup manusia dan habitat satwa liar.

“Pemukiman yang berdiri di jalur lintasan gajah menandakan adanya pelanggaran terhadap peruntukan ruang di kawasan konservasi. Secara hukum, pembangunan di dalam kawasan TNBBS tanpa izin adalah ilegal,” kata Ridwan, Kamis malam 10 April 2025.

Ridwan menegaskan bahwa gajah tidak bisa disalahkan karena mereka hanya mengikuti jalur migrasi turun-temurun dalam ekosistemnya.

Ia mendesak pemerintah daerah, Balai TNBBS, dan aparat penegak hukum untuk segera memverifikasi legalitas pemukiman di kawasan tersebut. Jika terbukti ilegal, menurutnya, relokasi secara manusiawi harus segera dilakukan demi menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

“Melindungi gajah bukan hanya tugas negara, tetapi tanggung jawab bersama demi warisan lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” tutupnya. (Kamto Winendra)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru